WEDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng), menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Jumat (04/11/2022).
Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Narkoba IPDA Abrar mengatakan, kasus narkoba dengan pelaku berinisial IT (21) dan MW (26) yang ditangkap di seputaran gate 2 PT IWIP di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara, pada Jumat 1 Juli 2022, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari. “Hari ini kami telah serahkan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Abrar mengatakan, tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Halmahera Tengah selama 120 hari. “Ini terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022, hari ini,” ucapnya.
Diketahui, dalam berita acara serah terima tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik pembantu Bripka Sofyan, dan diterima oleh anggota Kasi Pidum Kejari Halteng, Gery.
Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan 114 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1), Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (udy)

