KPK Kroscek Pembayaran Pajak PT IWIP

KPK saat meninjau sejumlah aset di Halteng waktu lalu

WEDA – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sampai saat ini baru melaporkan 24 unit kendaraan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). Padahal, industri pertambangan terbesar itu memiliki ribuan kendaraan dan alat berat.

Bahkan saking tertutup, Pemprov Malut sulit mendapat data berapa banyak alat berat dan kendaraan milik perusahaan asal negeri Tirai Bambu ini. Hal itu disampaikan Kasatgas Korpus Wilayah V KPK RI, Dian Patria, hasil rapat bersama Provinsi dan IWIP dua minggu lalu Pemprov mengaku sulit mendapatkan data alat berat maupun kendaraan.

PT IWIP kata Dian, baru memberikan data sebanyak 24. Padahal di IWIP ada ratusan bahkan ribuan. Termasuk juga air permukaan, benar tidak yang dilaporkan, penggunaannya dan dibayarkan seperti apa. Ini dari sisi pajak. 

Bisa juga kata dia, dari yang lain seperti penggunaan kawasan, kawasan hutan, izin pinjam pakai, pelabuhannya, darsusnya, izinnya dan lain sebagainya. “Dari yang saya terima Provinsi itu ada air permukaan yang sudah dibayarkan,” kata Dian Patria.

Sementara di Pemda Halteng yang dilaporkan itu retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Sekitar Rp 60 miliar lebih yang sudah dibayarkan. “Kita perlu lagi cek orang asing, BPJ, PLN dan juga pajak makan minum. Itu belum ada satupun pemda terima. Padahal ada puluhan ribu karyawan IWIP,” ungkapnya.

Ia menyatakan, jika PT IWIP tidak melakukan pembayaran maka bisa dilakukan kerjasama dengan KPP untuk dilakukan penyitaan. “Kalau tidak melakukan pembayaran bisa dilakukan penyitaan, kerjasama dengan KPP, ada juru sita pajak atau bisa penyanderaan. Itu ada aturannya. Nanti sampai jalan kita lihat, ujungnya pasti ada,” terangnya. (udy)