PUPR Morotai Tambah Waktu Pekerjaan Proyek Kantor PDAM 

Proyek PDAM Morotai yang di adendum

DARUBA – Proyek pembangunan pagar dan kantor Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Morotai bakal di adendum atau diperpanjang waktu pengerjaannya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, lantaran tidak selesai tepat waktu.

Diketahui, proyek yang berlokasi di desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan itu di deadline tuntas 180 hari kalender, terhitung sejak dibangun pada 20 Mei 2022 lalu.

Namun, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.457.359.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini dipastikan gagal rampung sesuai batas waktu pekerjaan yang berakhir pada Sabtu (12/11/2022).

Pantauan media ini di lokasi, proyek yang dikerjakan oleh CV Bina Wiguna itu tampak bangunan utama kantor PDAM dan pagar terlihat sudah berdiri dengan atap terpasang. Hanya saja pekerjaannya belum mencapai 100 persen, karena terdapat beberapa bagian bagunan yang belum selesai dikerjakan.

Terlihat di lokasi, pembangunannya masih terus dikerjakan oleh para tukang (pekerja).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan kantor PDAM Morotai, Ari Junaedi Wali mengungkapkan, masa kontrak proyek tersebut awal kontrak direncanakan berakhir pada 12 November 2022. Hanya saja saat rapat dengan pihak rekanan pada dalam 4 November kemarin, mereka mengajukan permohonan adendum atau perpanjang waktu pekerjaan dengan beberapa alasan. Dan hak tersebut disetujui Dinas PUPR.

“Kontraknya habis Sabtu, tapi karena pihak penanggung jawab beralasan ada masalah ketika pekerjaan sedang jalan, yakni masalah status lahan dan kenaikan harga BBM yang berpengaruh pada harga material, maka kita beri tambahan waktu selama 50 hari kedepan,” ungkap Ari.

Sebelum dilakukan adendum, menurutnya, ada dua kategori yang diberikan, yakni penambahan waktu dan pemberian kesempatan. Jika penambahan waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, maka pihak rekanan akan diberikan denda.

Tidak hanya denda, sambung dia, pihaknya bahkan memberikan sanksi keras jika pekerjaan belum tuntas sesuai batas waktu yang diberikan. 

“Kami langsung berikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak dan perusahaannya tetap di blacklist,” tegas Ari.

Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan PPK, salah satunya pihak rekanan mengaku mampu menyelesaikan sisa pekerjaannya serta sudah menyiapkan syarat-syarat yang menjadi permintaan PPK. Jadi dengan kesiapan tersebut, terlihat progres pekerjaan sudah sekitar 72 persen.

“Kebutuhan material yang kurang sudah dipesan, kemudian pekerjaan juga sudah ditambah. Itu menunjukan kalau sudah ada progres,” pungkasnya. (fay)