40 Gugatan Sengketa Hasil Pilkades Halmahera Selatan Sidang Pekan Depan

Pilkades (ilustrasi)
Pilkades (ilustrasi)

LABUHA – Meski Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap pertama di Kabupaten Halmahera Selatan sudah selesai dilaksanakan dan sudah diketahui pemenangnya, namun sejumlah desa yang merasa tidak puas dengan hasil pilkades mengajukan gugatan.

Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades tingkat Kabupaten mencatat, sebanyak 40 desa mengajukan gugatan hasil pilkades. desa yang mengajukan gugatan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.

“Ada 40 gugatan telah dilayangkan masing-masing calon kepala desa (Cakades), di Pilkades tahap I ke panitia tingkat kabupaten,” kata Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades tingkat Kabupaten Halsel Rahim Yasim, Rabu (23/11/2022).

Rahim mengatakan, sidang gugatan pilkades tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan, Senin 28 November pekan depan. Pihak penggugat dan tergugat akan  diundang dalam sidang nanti.

“Selain penggugat (Cakades), pihak tergugat juga akan diundang dalam pelaksanaan sidang bersama panitia Pilkades tingkat desa pada saat sidang nanti,” kata Rahim.

Adapun 40 yang mengajukan gugatan hasil pilkades  tahap I, diantaranya, Desa Saketa, Fluk, Suka Damai, Kuwo, Nurjihad, Boso, Yomen, Tanjung Jere, Bumi Rahmat, Laluin, Bisui, Koititi, Tawani, Ocimaloleo.

Desa Kukupang, Desa Kurunga, Desa Posi Posi, Desa Tawa, Desa Talimau, Desa Karamat, Desa Fulai, Desa Gonone.Desa Matuting Tanjung, Desa Awis, Desa Pasipalele, Desa Papaceda, Desa Wayasipang, Desa Guruapin, Desa Balitata, Desa Luim,Desa Tobaru, Desa Maffa, Desa Akelamo, Desa Kotalow, Desa Pasir Putih, Desa Gurua (Soma), Desa Samo, Desa Siko dan Desa Lalubi. (nan)