BOBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu secara resmi menutup pintu masuk penumpang dari luar Provinsi Maluku Utara. kapal penumpang rute Sulawesi – Taliabu dilarang keras untuk menerima penumpang ke Taliabu, kecuali bahan bangunan, sembako, alat kesehatan maupun obat – obatan.
Hal ini sesuai instruksi bupati Kabupaten pulau Taliabu tertanggal 24 April 2020, nomor 03 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dipintu masuk Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Malut, terutama para penumpang dari zona merah seperti Kendari, Raha dan Bau-Bau.
Dalam instruksi tersebut, ditegaskan dalam poin ke tiga bahwa apabila ditemukan kapal laut atau angkutan penyebrangan mengangkut penumpang dari luar Provinsi Malut, maka kapal tersebut tidak diberi ijin sandar.
Sementara pada poin kedua dijelaskan, untuk pelayaran transportasi melalui jalur laut antara kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara tetap berlangsung seperti biasa, meski Malut sendiri sudah terdapat empat daerah yang terpapar virus corona sebanyak 26 orang. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Bupati Aliong Instruksi Tutup Pelabuhan"