Sat Narkoba Amankan 21,67 Gram Ganja Dari Napi

Para pelaku saat diinterogasi Sat Resnakoba Polres Halut

TOBELO-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika jenis ganja, Minggu (26/4) sekitar pukul  14.30 WIT.

Kali  ini, pelaku seorang  Nara Pidana (Napi) Kelas II Tobelo dan barang bukti  berupa ganja   yang disita  seberat bruto 21,67 gram. Informasi yang berhasil  dihimpun Koran ini melalui Kasubag Humas Polres Halut, Iptu  Mansur Basing menyebutkan  pelaku yang berhasil diamankan dari dalam Lapas, yakni RN alias Rafid, MIH alias Ikbal, SHA alias Kaka dan Jl alias Adi. 

Kasus  ini berawal,  Kasat Resnarkoba Polres Halut mendapat informasi via telepon dari Kepala Lapas Tobelo bahwa ada paket yang mencurigakan yang dibuang dari luar Lapas oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan masuk dalam Lapas tepatnya di samping Rutan Lapas Tobelo.  

Dari informasi tersebut petugas kepolisian Resnarkoba Polres bergerak cepat  menuju ke lokasi sasaran Lapas dan tibanya berkordinasi dengan pihak Lapas  untuk memeriksa paket mencurigakan tersebut. Hasil pemeriksaan ditemukan 14 paket diduga  ganja yang dibungkus dengan plastik berwarna putih serta diberikan pemberat berupa empat buah batu. Saat itu,  pers Resnarkoba berkordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Tobelo, untuk membiarkan tas plastik yang berisikan ganja tersebut sambil menunggu siapa pemilik yang mengambilnya. Kerjasama membuahkan  hasil, tepatnya   pukul 14.30 WIT, pers Resnarkoba mendapat informasi dari petugas Lapas bahwa paket mencurigakan tersebut telah diambil oleh  seorang Napi curanmor berinisial SHA alias Kaka.  

Mendapat informasi dari petugas Lapas anggota pers Resnarkoba langsung menuju ke Lapas, dan  berdasarkan keterangan petugas Lapas Mastija Mansur yang merupakan saksi mata  bahwa barang  haram tersebut diambil oleh  seorang nara pidana  SHA alias Kaka. Petugas Resnarkoba melakukan interogasi dan SHA mengaku bahwa barang tersebut diambilnya karena diminta  seorang nara pidana  narkoba berinisial MIH.

 Berdasarkan  pengakuan dari  MIH   bahwa paket tersebut milik RN dan JI yang juga merupakan Napi kasus narkoba. “ Mereka pun mengaku bahwa narkoba itu merupakan milik mereka,” jelas Iptu  Mansur Basing. Usai melakukan  pemeriksaan petugas Resnarkoba  mengiring ke empat  pelaku  bersama barang bukti ke kantor  Sat Resnarkoba Polres Halut, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (fer)

Berikan Komentar pada "Sat Narkoba Amankan 21,67 Gram Ganja Dari Napi"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*