TOBELO-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika jenis ganja, Minggu (26/4) sekitar pukul 14.30 WIT.
Kali ini, pelaku seorang Nara Pidana (Napi) Kelas II Tobelo dan barang bukti berupa ganja yang disita seberat bruto 21,67 gram. Informasi yang berhasil dihimpun Koran ini melalui Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan dari dalam Lapas, yakni RN alias Rafid, MIH alias Ikbal, SHA alias Kaka dan Jl alias Adi.
Kasus ini berawal, Kasat Resnarkoba Polres Halut mendapat informasi via telepon dari Kepala Lapas Tobelo bahwa ada paket yang mencurigakan yang dibuang dari luar Lapas oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan masuk dalam Lapas tepatnya di samping Rutan Lapas Tobelo.
Dari informasi tersebut petugas kepolisian Resnarkoba Polres bergerak cepat menuju ke lokasi sasaran Lapas dan tibanya berkordinasi dengan pihak Lapas untuk memeriksa paket mencurigakan tersebut. Hasil pemeriksaan ditemukan 14 paket diduga ganja yang dibungkus dengan plastik berwarna putih serta diberikan pemberat berupa empat buah batu. Saat itu, pers Resnarkoba berkordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Tobelo, untuk membiarkan tas plastik yang berisikan ganja tersebut sambil menunggu siapa pemilik yang mengambilnya. Kerjasama membuahkan hasil, tepatnya pukul 14.30 WIT, pers Resnarkoba mendapat informasi dari petugas Lapas bahwa paket mencurigakan tersebut telah diambil oleh seorang Napi curanmor berinisial SHA alias Kaka.
Mendapat informasi dari petugas Lapas anggota pers Resnarkoba langsung menuju ke Lapas, dan berdasarkan keterangan petugas Lapas Mastija Mansur yang merupakan saksi mata bahwa barang haram tersebut diambil oleh seorang nara pidana SHA alias Kaka. Petugas Resnarkoba melakukan interogasi dan SHA mengaku bahwa barang tersebut diambilnya karena diminta seorang nara pidana narkoba berinisial MIH.
Berdasarkan pengakuan dari MIH bahwa paket tersebut milik RN dan JI yang juga merupakan Napi kasus narkoba. “ Mereka pun mengaku bahwa narkoba itu merupakan milik mereka,” jelas Iptu Mansur Basing. Usai melakukan pemeriksaan petugas Resnarkoba mengiring ke empat pelaku bersama barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halut, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (fer)


Berikan Komentar pada "Sat Narkoba Amankan 21,67 Gram Ganja Dari Napi"