BKPSDM Halteng Rilis Jadwal Tes PPPK Tenaga Kesehatan

Ilustrasi (PPPK)

WEDA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), merilis jadwal tes PPPK bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan.
Jadwal tes tersebut diumumkan panitia seleksi melalui akun resmi BKPSDM Halteng tanggal 4 Desember 2022 yang ditandatangani Sekda Halteng Yanto M. Asri.

Dalam jadwal tersebut dijelaskan, bagi peserta diingatkan agar tidak lupa membawa Kartu Peserta Ujian Asli, KTP Asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli serta persyaratan lain yang ada dalam ketentuan peserta seleksi. Karena kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Pengumuman tes seleksi tersebut sesuai dengan nomor 810/251/XII/2022 tentang jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan Pemkab Halteng tahun 2022.

Berdasarkan Surat dari plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 41963/B-KS.04.01/SD/E/2022 Tanggal, 02 Desember 2022, tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dan Pengumuman Nomor: 810/245/XI/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2022.

Maka bersama ini disampaikan kepada Peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi agar dapat memperhatikan hal- hal sebagai berikut.

Ketentuan peserta seleksi kompetensi yang terdapat dalam lampiran pengumuman ini adalah peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan hari, tanggal dan sesi yang telah ditetapkan dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pelamar agar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui portal https://sscasn.bkn.go.id: Jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana terlampir, peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian Asli dan e-KTP Asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli, peserta wajib membawa alat tulis sendiri (Pensil 2b dan ballpoint), print out formulir deklarasi sehat yang telah diisi melalui form di halaman Resume Pendaftar di portal sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-I sebelum ujian, peserta yang akan mengikuti seleksi sudah melakukan vaksin dosis lengkap, menggunakan pendataan secara digital melalui aplikasi “Peduli Lindungi” dan menerapkan protocol kesehatan.

Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, selalu menjaga kebersihan Tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan Air mengalir dan atau menggunakan Hand sanitizer, pada pelaksanaan ujian seleksi kompetensi, peserta wajib berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan.

Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak/motif, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
Sepatu tertutup berwarna hitam, bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah di tentukan dengan alasan apapun dinyatakan gugur, bagi peserta yang tidak dapat menunjukan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian tidak sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan Kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Tata tertib peserta ujian wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dimulai sesuai sesi masing-masing jadwal tes yang telah ditentukan, peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia, bagi peserta ujian yang tidak dapat menyerahkan atau menunjukan data sebagaimana tersebut di atas, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai peserta ujian seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, peserta harus sesuai dengan foto yang ada dalam kartu tanda peserta ujian, peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan, peserta hanya diperbolehkan membawa KTP, kartu tanda peserta ujian dan pensil 2b ke dalam ruangan CAT.

Peserta tidak diperkenankan membawa jam tangan, perhiasan, HP dan sebagainya, peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes, peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian kecuali memperoleh izin dari panitia, peserta dilarang merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan lokasi tes.

Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT, peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.

Seleksi, pelanggaran tata tertib dengan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia, peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes. (udy)