Belasan Parpol di Kepsul Setujui Rancangan Perubahan Dapil

Belasan Parpol Setujui Rancangan Perubahan Dapil

SANANA – Belasan Partai Politik (Parpol) menyetujui rancangan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsih Ayuba, saat dikonfirmasi Fajar Malut, Kamis (08/12/2022) mengatakan, KPU saat ini telah merancang perubahan Dapil yang saat ini telah dilaksanakan uji publik melibatkan parpol, OKP dan tokoh agama.

Setelah uji publik, kata Yuni, terdapat 11 parpol menyetujui rancangan perubahan Dapil oleh KPU Kepsul, sedangkan 3 parpol mengusulkan opsi baru, yakni Pulau Mangoli digabungkan menjadi satu dapil yaitu dapil III.

“Rancangan KPU yang diusulkan KPU Sula itu 4 dapil dengan opsi, dapil I ibukota kabupaten dengan total 8 kursi, dapil II adalah 8 kursi, dapil III adalah 5 kursi dan dapil VI yaitu 4 kursi,” katanya.

Yuni mengaku, seluruh usulan yang telah disampaikan oleh parpol pada uji publik akan dimasukan dalam rancangan dan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), dan usulan itu akan dilampirkan dengan laporan perkembangan uji publik.

“Partai yang mengusulkan opsi baru yaitu partai Demokrat, partai Gerindra dan partai PKN serta dari OKP yakni KNPI, sedangkan partai Umat tidak memberikan tanggapan, 15 partai yang hadir di acara uji publik, kegiatan uji publik ini akan dilanjutkan di luar Kota Sanana, seperti beberapa kecamatan di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli,” tutup Yuni. (wat)

Berita Terkait