WEDA – Marini kini resmi menjadi anggota DPRD Halteng setelah melakukan pengucapan sumpah dan peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah masa Bakti 2019-2024 pada rapat paripurna ke 11 masa sidang ke III tahun 2022 yang dilaksanakan, Kamis (08/12/22) pagi.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halteng Sakir H. Ahmad.
Sebagaimana diketahui pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 403/KPTS/MU/2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu Anggota DPRD Halmahera Tengah masa bakti 2019-2024 atas nama Marini dan Usman A. Tigedo.
Sakir mengatakan, PAW terhadap anggota DPRD merupakan perintah konstitusi karena telah diatur dalam ketentuan hirarki Peraturan Perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
“Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, proses PAW anggota DPRD adalah tindak lanjut dari surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor B-521/DPP-Sek/o8/2022 tanggal 18 Juni 2022 perihal Pengantar Pergantian Antar Waktu Anggota Kabupaten Halmahera Tengah, yang disampaikan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.
Untuk itu, sebagai lembaga politik, DPRD kemudian melakukan Rapat Badan Musyawarah untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni pada Pasal 193 sampai dengan Pasal 196, junto Pasal 163 sampai dengan Pasal 174 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Dikatakannya, tahapan dalam proses penggantian antar waktu, Alhamdulillah berjalan lancar dan akhirnya telah dikeluarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 402/KPTS/MU/2022, tanggal 17 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Masa Bakti 2019-2024 Atas Nama Marini, dari Partai Bulan Bintang menggantikan Usman A. Tigedo.
Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal 30 November 2022 melakukan Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna.
“Alhamdulillah hari ini kita sama-sama hadir di ruang sidang dalam rangka menyaksikan acara pengucapan sumpah dan peresmian anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Masa Bakti 2019-2024,” tandas Ketua DPD II Golkar Halteng ini. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

