Dari Ternate Wajib Dikarantina 14 Hari

suasana pelabuhan beberapa waktu lalu

LABUHA – Untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bagi warga yang datang dari Kota Ternate wajib menjalankan karantina selama 14 hari.

Sakertaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Halsel Daud Jubedi mengatakan kebijakan karantina selama 14 hari, karena Kota Ternate sudah menjadi kota pedemi covid-19, sehingga diperlakukan karantina bagi warga dari Ternate. “Ini kita lakukan guna memutuskan mata rantai penyebaran covid-19,” kata Daud Selasa (28/4).

Daud menjelaskan Kota Ternate sekarang bukan Ternate yang dulu lagi, karena Ternate sudah jadi kota pendemi covid-19, sehingga siapapun yang datang dari Ternate, posisinya sama seperti dengan dari Manado atau daerah lain yang sudah tertular.

“Kalau pemeriksaan petugas di lapangan saat warga dari Ternate ditemukan gejala, maka akan di isolasi di RSUD Labuha,” tuturnya. Daud menambahkan Pemda Halsel sudah menyiapkan rusunawa untuk tempat karantina bagi warga yang datang dari daerah pedemi covid-19. “Rusunawa menjadi tempat karantina selama 14 hari bagi warga dari luar Halsel,” ujar Daud. (nan)

Berikan Komentar pada "Dari Ternate Wajib Dikarantina 14 Hari"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*