Pemkot Tikep Belum Keluarkan Izin Pembangunan Indomaret

Gerai Indomaret di Malut

TIDORE – Gerai Indomaret dikabarkan akan hadir di Kota Tidore Kepulauan. Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan sedang mengkaji aspek tata ruang keberadaan Indomaret.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tidore, Yunus Elake mengatakan, Indomaret akan hadir di 4 titik di Kota Tidore Kepulauan, yakni di kelurahan Indonesiana bertempat di seputaran Polres Tidore dan satunya lagi di kelurahan Tomagoba, sementara dua lokasi lainnya belum diketahui titik lokasinya.

Menurut Yunus, saat ini, tahapannya masih sampai pada pengkajian tata ruang di dinas PUPR. Gambar bangunan itu akan dikaji oleh dinas PUPR. Sebab sifat teknis bangunan itu merupakan kewenangan PUPR Tidore.

“Jadi tahapannya masih sampai di PUPR soal tata ruang dan teknis gambar bangunannya,” ungkap Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/22).

Yunus menegaskan, sampai saat ini, pihaknya belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Indomaret. Karena tahapannya masih pada pengkajian tata ruang di PUPR. Bagi Yunus pihaknya akan menerbitkan IMB jika tahapan pengkajian tata ruang telah tuntas.

Yunus mengaku, awalnya, ada 5 lokasi yang akan dibangun untuk Indomaret, salah satunya berada di kelurahan Rum. Namun sampai saat ini, kehadiran Indomaret di Kelurahan Rum belum ada kejelasan. “Yang jelas, kami belum terbitkan IMB nya,” tegasnya.

Disentil terkait pertimbangan menerima kehadiran Indomaret di Tidore, Yunus meminta untuk di konfirmasi ke Dinas Perindagkop UKM. “Itu nanti ke Perindagkop saja, karena nanti setelah IMB diurus, pihak Indomaret juga harus urus izin usaha, izin usaha itu akan direkomendasikan oleh Perindagkop,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindagkop UKM Tidore, Saiful Bahri A Latif mengatakan, pihaknya tidak lagi berwenang mengeluarkan izin termasuk izin usaha. 

Karena seluruh hal yang berkaitan dengan perizinan itu telah menjadi kewenangan PTSP. Saiful menjelaskan, mekanisme awal pembangunan suatu gedung harus meminta rekomendasi dari PUPR tentang tata ruang. Setelah itu, PTSP menerbitkan izin termasuk IMB.

“Jadi tidak ada lagi izin usaha di Perindagkop, semuanya selesai di PTSP, namanya saja pelayanan terpadu satu pintu,” jelas Saiful.

Kendati begitu, Saiful enggan menjawab saat disentil tentang alasan alasan menerima kehadiran Indomaret di Tidore, Saiful meminta agar hal itu ditanyakan kepada pimpinan. “Iya kalau itu coba tanya ke pimpinan,” tandasnya. (ute)