TERNATE – Satreskrim Polres Ternate berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka insial FPS (28). Kasus penipuan terkait pesanan barang alat olahraga dan musik, dipesan Gramedia Cabang Ternate di Surabaya menggunakan Ekspedisi PT. EMKL Idar Gemilang.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda menyampaikan, 1 April 2020 tersangka ditelpon temannya di Makassar berinsial D untuk mengambil barang milik Gramedia di pelabuhan Ahmad Yani dan langsung mengirim nomor kontenernya.
Atas telepon dari D tersangka langsung melakukan aksinya pada 1 April 2020 sekitar pukul 16.00 Wit. Tersangka bersama sopir truk insial RD bertemu dengan kepala gudang Ekspedisi PT. EMKL Idar Gemilang Setelah itu, tersangka mengaku bahwa sebagai karyawan Gramedia Ternate dan mengambil barang milik Gramedia sebanyak dua kali, 18 koli dan 12 koli terdiri dari alat musik dan alat olahraga.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku insial FPS,” kata Riki, Selasa kemarin.
Modus tersangka membohongi ekspedisi PT. EMKL Idar Gemilang dengan menggunakan identitas palsu atasnamakan karyawan Gramedia Ternate dan melakukan aksinya. Akhirnya, palapor dan ekspedisi tertipu dan berhasil mengambi dan memuat barang tersebut. Pelapor dianggap ditipu langsung melaporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti dan hasilnya pelaku diamankan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Riki. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Pelaku Penipuan Diamankan Satreskrim Polres Ternate"