TERNATE – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara (Malut) telah melakukan ekspose terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan.
Masjid yang dibangun sejak 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih. Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Her Njotorahardjo menyampaikan, kasus Masjid Raya Halsel sudah dilakukan ekspose oleh penyidik Kejati kepada tim BPKP Malut.
“Dari hasil ekspose, penyidik masih perlu melengkapi beberapa bukti, audit oleh BPKP Malut akan dimulai setelah ada kecukupan bukti-bukti,” kata Her Njotorahardjo Rabu (14/12/22).
Sekadar diketahui, berdasarkan dokumen kontrak, anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp 50 miliar, namun di-refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar.
Pada 2017 dianggarkan sebesar Rp 29,95 miliar, sedangkan 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp 29,89 miliar. Pada 2019 Pemkab kembali meng anggarkan Rp9,98 miliar dana pembangunan, dan pada 2021 dianggarkan lagi Rp 11,01 miliar.(cr-02)

