WEDA – Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Halteng tampaknya mengerucut pada opsi pertama, yaitu dari dua dapil menjadi tiga dapil.
Hal itu terlihat jelas saat KPU Halteng melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024, yang dilangsungkan di Cafe Monocrom, tepatnya di Desa Were, Kecamatan Weda, Rabu (14/12) malam sekitar pukul 21.00 Wit.
Seluruh pengurus partai politik, ormas, tokoh masyarakat dan peserta yang hadir dalam uji publik itu menyetujui opsi pertama rancangan dapil yaitu tiga dapil.
Skema tiga dapil, dimana Dapil Halmahera Tengah I (satu) adalah Kecamatan Weda dengan jumlah penduduk 30.781 dan Kecamatan Weda Selatan dengan jumlah penduduk 8.233 atau jumlah kursi sebanyak 9 kursi.
Untuk Dapil Halmahera II (dua) adalah Kecamatan Weda Utara dengan jumlah penduduk 7.378 Weda Tengah 11.847 dan Weda Timur 2.943 dengan total 5 kursi.
Sementara Dapil Halmahera Tengah III (tiga) adalah Kecamatan Patani jumlah penduduk 4.592, Kecamatan Pulau Gebe jumlah penduduk 5.447, Kecamatan Patani Utara jumlah penduduk 6.556, Kecamatan Patani Barat jumlah penduduk 4.712 dan Kecamatan Patani Timur jumlah penduduk 3.770 dengan total kursi 6 kursi.
Alasan kenapa mereka menyetujui tiga dapil karena memberikan ruang kepada generasi di masing-masing dapil untuk berkesempatan menjadi wakil rakyat. “Kami menyetujui tiga dapil karena kesetaraan nilai dan integritas wilayah,” ucap Ketua PSI Halteng, Yoksan Tomo.
“Apalagi di dapil dua Weda Tengah, Weda Utara dan Weda Timur bersentuhan langsung dengan kawasan industri pertambangan nikel oleh PT. IWIP sehingga bisa mengawal aspirasi masyarakat di dapil dua itu,” lanjut Yoksan.
Sementara pengurus parpol yang turut hadir yaitu Hairudin Amir dari Partai Golkar, Ahkamil Hamid dari Demokrat, Hanura, H. Yunus Saliden Ketua DPC Gerindra Halteng, Perindo, Arifin Samad (Fraksi Nasdem), Ruslan Adam dari PKB, PBB serta H. Sahrin Hi. Habib selaku tokoh masyarakat juga Ketua Ansor Moch. Rizky Hasyim memberikan tanggapan dan masukan yang bermuara pada rancangan tiga dapil.
Kegiatan itu dihadiri empat Komisioner KPU Halteng yaitu Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah, Fakhruddin Abdullah, Iswadi Saleh dan Rahmad Tekka. Hadir pula Ketua Bawaslu Halteng, Siti Hamzah Mohd. Amin serta peserta dari pengurus parpol, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, OKP dan stakeholder lainnya.
Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah dalam arahannya menyampaikan terkait dengan daerah pemilihan di Halteng beberapa kali mengalami perubahan dapil. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu pertambahan penduduk di beberapa daerah dan pengurangan penduduk di daerah yang lain membuat terjadi juga perubahan dapil.
“Kemudian saat ini pada momentum pemilu 2024 ini terjadi penambahan penduduk yang begitu pesat sehingga berpotensi terjadi pembagian dapil,” ucap Bahri.
Beberapa waktu lalu lanjut Bahri oleh KPU RI kami diminta untuk menyampaikan tiga rancangan dapil. “Tentunya dari rancangan yang ada belum menjadi satu keputusan. Karena memang penetapan dapil itu ranahnya KPU RI, melalui usulan dari KPU di daerah,” jelasnya.
Salah satunya kegiatan malam ini dengan tujuan kita diberi masukan sebagai representasi dari penduduk Halteng. “Saya berharap dalam forum ini, masukan masukan dan pandangan dari peserta sangat di harapkan demi kesempurnaan dari rancangan dapil tersebut,” akunya.
Sementara itu Iswadi Saleh selaku Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu menguraikan rancangan penetapan dapil bahwa uji publik ini dalam rangka meminta tanggapan sebagaimana rancangan yang telah ditetapkan.
“Jumlah penduduk Halteng pada semester dua yang diterima dari Dirjen Kependudukan sebanyak 86.379 sehingga kuota atau alokasi kursi masih tetap 20 kursi,” ujarnya.
Lebih lanjut Iswadi menjelaskan, setelah KPU mendapatkan data dari Dirjen Kependudukan, Kemendagri kemudian ternyata dapil satu mengalami penambahan penduduk yang cukup signifikan. Olehnya itu harus dilakukan pemekaran dapil. “Karena ketentuannya itu satu dapil itu minimal tiga kursi kemudian maksimal 12 kursi,” jelasnya.
Ternyata dapil satu yang yang meliputi Kecamatan Weda Timur hingga Weda Selatan itu sudah melebihi 12 sehingga harus dimekarkan.
Untuk itu KPU Halteng merancang dua opsi atau skema pembagian dapil, yaitu yang pertama terdiri dari Kecamatan Weda dan Weda Selatan kuota kursi 9, kemudian Weda Tengah, Weda Utara dan Weda Timur 5 kursi dan Patani Barat sampai pulau Gebe 6 kursi. Kemudian opsi kedua itu terdiri dari dua dapil yaitu Weda Selatan, Weda dan Kecamatan Weda Tengah dengan kuota kursi 12. Dan Kecamatan Weda Utara sampai dengan Gebe 8 kursi.
“Hasil itu kemudian sudah dipresentasikan di KPU RI dan kemudian KPU RI menyetujui untuk dua skema rancangan dapil itu diuji publik,” pungkasnya. (udy)

