Akhir Tahun Pemkot Ternate Kebagian Dana 11 Miliar

Kepala BPKAD Ternate Abdullah H. M. Saleh
Kepala BPKAD Ternate Abdullah H. M. Saleh

TERNATE – Pada akhir tahun 2022 ini keberuntungan kembali berpihak ke Pemkot Ternate, dimana Pemkot Ternate keciprat anggaran sebesar Rp11.789.245.000 yang bersumber dari dana insentif daerah, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Pada Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022.

Dimana PMK tersebut diperuntukan untuk Bidang Perekonomian berupa pengentasan kemiskinan, pengangguran dan stunting.

Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh mengatakan, ada PMK nomor 170 dana insentif daerah itu Kota Ternate mendapat 11,7 miliar, dimana dana tersebut diperuntukan untuk perekonomian berupa pengentasan kemiskinan, pengentasan pengangguran kemudian stunting.

“Tapi DID ini masuk setelah APBD-Perubahan disahkan, dan sudah dijalankan. Makanya, kita dari Pemkot sudah konsuktasi dengan BPK terkait dengan pengunaan DID ini,” katanya, Rabu (21/12/2022) kemarin.

Dari konsultasi tersebut kata dia, pihaknya mendapat arahan dari BPK Perwakilan Malut dan Kementrian Keuangan bahwa kegiatan dapat disesuaikan dengan APBD induk atau APBD-P 2022 yang ada keterkaitan dengan PMK 170 dapat digunakan.

“Kalau tidak ada keterkaitan dan anggarannya lebih maka nanti dibawah pada 2023 sebagai Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran), jadi tergantung. Karena kita masih inventarisir kegiatan yang berkaitan dengan PMK 170 tapi belum dibayarkan kalau belum dibayarkan maka kita nanti gunakan DID untuk membayar,” ungkapnya.

Menurut dia, setelah inventarisasi dilakukan dan dibayarkan kemudian ada kelebihan anggaran maka akan dibawah ke 2023, namun jika hasil inventarisir kegiatan dan tidak ditemukan maka seluruh anggaran itu akan dibawah ke 2023 sebagai Silpa. “Saat ini dalam tahapan inventarisasi,” tandasnya.

Dia menegaskan, dengan anggaran tersebut OPD sudah tidak bisa lagi menambah kegiatan baru, sebab dari teknis penganggaran sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan.

“Karena ini tidak bisa digunakan bila tidak sesuai dengan PMK 170, karena peruntukannya harus jelas. Bahkan ada beberapa OPD yang sudah saya sampaikan,” tegasnya.(cim)