BOBONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu telah menjadwalkan pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2023-2029 secara serentak di 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu akhir Januari 2023.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Pulau Taliabu, Asmadin Sabtu (07/01/23) mengatakan, jadwal dan petunjuk teknis pemilihan BPD periode 2023-2029 dikeluarkan berdasarkan hasil rapat bersama yang dilaksanakan di kantor DPMD Pulau Taliabu, Jumat (o6/01/23) antara DPMD, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, serta seluruh camat Kabupaten Pulau Taliabu.
“Iya benar, jadwal dan petunjuk teknis pemilihan BPD ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat bersama dinas terkait, termasuk Kepala Pemerintahan kecamatan yang tersebar di 8 kecamatan,” kata Asmadin ketika dihubungi Fajar Malut Sabtu malam (07/01/23).
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala DPMD Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Thoib Kotten.
Dia berharap pelaksanaan pemilihan BPD akan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. “Itu (jadwal pemilihan BPD) memang benar sesuai jadwal yang sudah ditentukan bersama, kami harapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.
Berikut Jadwal pelaksanaan pemilihan BPD Periode 2023-2029 se kabupaten pulau Taliabu yang ditetapkan dalam rapat bersama yakni, pemberitahuan akhir masa jabatan BPD mulai 6 Januari 2023, pembentukan panitia pemilihan BPD di jadwalkan 11 Januari 2023 yang dilanjutkan dengan pelantikan panitia pemilihan anggota BPD pada 12-13 Januari.
Panitia pemilihan BPD dapat mengajukan penyusunan biaya sekaligus penetapan jumlah anggota BPD dan kuota anggota BPD masing-masing desa berdasarkan dusun pada 14 sampai dengan 16 Januari.
Sementara pengumuman bakal calon anggota BPD di mulai pada 17 sampai 21 Januari, dilanjutkan dengan penyaringan persyaratan administrasi bakal calon BPD selama dua hari, yakni mulai 22 sampai 23 Januari.
Sementara pelaksanaan pemilihan dilaksanakan pada 28 Januari 2023. Adapun juknis pengisian (pemilihan) anggota BPD se-kabupaten pulau Taliabu periode 2023-2029 yang telah disosialisasikan DPMD kepada masing-masing kepala wilayah kecamatan untuk disebarkan kepada masyarakat. (bro)

