TIDORE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan bertindak cepat mengatasi permasalahan galian C di Kelurahan Jiko Cobo, Kecamatan Tidore Timur, yang telah mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara.
Pasalnya, akibat galian tersebut, terjadinya longsor di musim hujan sehingga membuat tanah dari galian itu kemudian menutupi badan jalan utama, di Kelurahan Jiko Cobo, sehingga sangat rawan kecelakaan bagi pengendara roda dua maupun empat.
“Akibat dari galian itu, ternyata sudah ada korban kecelakaan, bahkan si korban sempat marah dan menanyakan siapa pemilik lahan dan kenapa harus dilakukan galian di areal tersebut,” ungkap Kepala DLH Kota Tikep, Muhammad Sjarif, saat dihubungi media ini melalui telepon, Rabu, (18/1/2023).
Untuk itu, rencananya pada Senin, (23/1/2023), DLH Kota Tidore akan memanggil pihak terkait, baik itu pemilik lahan, pihak pelaksana, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas, untuk dibicarakan mengenai komitmen penataan kembali galian C, pasca diperuntukan untuk kepentingan komersial terkait proyek pembangunan teluk di Kelurahan Mafututu dan Jiko Cobo.
“Tadi kami sudah turun dan mengecek secara langsung, dan ternyata galian C yang ada disana (Jiko Cobo) itu masuk pada areal hijau, sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan galian C, maka dari itu pihak pelaksana harus melakukan penataan kembali agar tidak terjadi kecelakaan,” ungkap Kepala DLH Kota Tikep, Muhammad Sjarif.
Mantan Kepala Bagian Organisasi Kota Tikep ini menambahkan, bahwa untuk pihak pelaksana terkait dengan pengambilan galian C, terdiri sebanyak 4 orang, yakni Hj. Yani, Kenji, Arifin dan Hamid Adam, sementara pemilik lahan kurang lebih berjumlah sebanyak 3 orang.
“Kami sudah menegaskan ke pak lurah, bahwa kedepan siapapun pemilik lahan yang berada di areal jalur hijau, itu tidak lagi dibenarkan untuk memberikan kepada orang lain untuk dilakukan galian dengan iming-iming uang atau apapun itu,” tandasnya. (ute)

