DPMPTSP Halsel Siap Terapkan Izin Usaha Online

DPMPTSP Kabupaten Halsel, Farid Husen

LABUHADinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Selatan mulai tahun ini menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi berbasis elektronik melalui aplikasi online single submission (SOS).

“Mulai tahun ini kita akan terapkan izin usaha berbasis online untuk permudah para pelaku usaha,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Halsel, Farid Husen, Rabu (18/1/2023).

OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PBTSE) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Bagi pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. “Kalau sebelumnya kita kenal dokumen SITU, SIUP, TDP dan lain-lain, maka dengan regulasi terbaru saat ini dokumen tersebut diganti dengan NIB, Sertifikat Standar, IZIN,” jelas Farid.

Meski begitu, Farid mengakui saat ini banyak pelaku usaha yang belum memahami tatacara pengurusan izin berusahanya melalui sistem OSS. Karena itu, pihaknya mempersilahkan para pelaku yang mau mengurus izin usaha, bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk dibantu mengurus perizinan berusahanya melalui sistem OSS.

Tahun 2023 ini, lanjut dia, DPMPTSP ingin memperluas cakupan layanan ke masyarakat. Tidak hanya di kantor, tetapi akan mendatangi langsung ke masyarakat yang sudah mempunyai usaha, tapi belum mengurus perizinan berusaha untuk dibantu dalam pengurusan perizinan usahanya.

“Kami namakan layanan ini “DAMPINGNANDOLING” pendampingan perizinan usaha dengan motor keliling. Rencananya Februari nanti layanan tersebut sudah efektif berjalan,” tambah Farid. (nan)

Berita Terkait