Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
BPKAD Tidore Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan di Makassar  - FajarMalut.com

BPKAD Tidore Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan di Makassar 

Sekot Tikep buka Bimtek Pengelolaan keuangan daerah

TIDORE – Guna memberikan penjelasan dan pemahaman secara intensif tentang Teknis Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran serta Operator Perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan PT. Cipta Presisi Consultant bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah merupakan pedoman yang saat ini menjadi dasar bagi daerah dalam mengelola APBD, berlangsung di ballroom Hotel Styles Ibis Makassar. 

Bimtek dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomolamo, S.Pd,MM, Jum’at (27/1/23).

Dalam laporannya Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Tidore Kepulauan Samsul Bahri Ache, SE menyebutkan bimbingan teknis penatausahaan keuangan daerah dilingkungan Pemerintah Kota Tidore diikuti sebanyak 100 pejabat pengelola keuangan daerah di OPD dan Kecamatan.

“Hal ini untuk memberikan penjelasan dan pemahaman secara intensif mengenai teknis penyelenggaraan keuangan daerah sehingga pelaksanaan anggaran di setiap OPD dapat dilaksanakan lebih baik dan tepat sasaran,” ucapnya.

“Kedepan pengelolaan keuangan daerah menjadi penting dengan penganggaran tepat waktu terutama dalam implementasi e-planning dan e-budgeting,” tutupnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, S.Pd,MM mengatakan Pejabat Pengelola Keuangan adalah pejabat yang harus melakukan keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Berita Terkait