TERNATE – Jumlah alokasi kursi DPRD Kota Ternate pada daerah pemilihan Ternate Selatan-Moti sebanyak 12 kursi pada Pemilu 2019 lalu, akan berkuranfmg sebanyak 1 kursi pada Pemilu 2024 mendatang. Sementara Dapil Ternate Barat, Pulau Ternate, Hiri dan Batang Dua akan bertambah sebanyak 1 kursi sehingga pada Pemilu 2024 jumlah kursinya menjadi 4 kursi dari sebelumnya di 2019 sebanyak 3 kursi.
Alokasi jumlah kursi ini tinggal menunggu penetapan dari KPU RI karena usulan perubahan jumlah kursi ini telah diusulkan KPU Kota Ternate ke pusat, setelah dilakukan uji publik beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, untuk rencana alokasi jumlah kursi daerah pemilihan pada Pemilu 2024 sudah dilakukan uji publik pada beberapa waktu lalu.
“Yang bergeser jumlah kursi hanya di daerah pemilihan Ternate Selatan dan Moti yang jumlah sebelumnya 12 kursi berkurang 1 kursi, dimana 1 kursi itu digeser ke Dapil III terdiri dari Pulau Ternate, Ternate Barat, Hiri dan Batang Dua,” katanya, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/2/2023) kemarin.
Menurutnya, dalam pemetaan Dapil di Pemilu 2024 itu untuk Kecamatan Ternate Tengah masuk dalam Dapil I, sementara Ternate Selatan-Moti masuk Dapil II, sedangkan Dapil III meliputi Pulau Ternate-Ternate Barat-Hiri dan Batang Dua, sementara Ternate Utara masuk sebagai Dapil IV.
“Nama Dapil itu berubah berdasarkan pada aktifitas pusat perkantoran yang ada di Ternate Tengah, sehingga Dapil I itu Ternate Tengah,” ucapnya.
Dia menyebut, untuk alokasi jumlah kursi pada Dapil I sebanyak 8 kursi tidak mengalami perubahan, begitu juga dengan Dapil IV masih sama dengan jumlah kursi di Pemilu 2019 lalu sebanyak 7 kursi, sebab perubahan jumlah kursi dari Dapil II ke Dapil III ini berdasarkan pada presentasi jumlah akhir penduduk.
“Karena presentasu jumlah akhir jumlah penduduk Selatan dan Moti lebih banyak dari Batang Dua, Hiri, Tebar dan Pulau sehingga dengan sendirinya, sehingga aplikasi membacanya untuk pemindahan kursi,” ungkapnya.
Selain itu kata dia, terdapat pengurangan jumlah penduduk di Dapil II dan bertambah di Dapil III.
“Karena dihitung berdasarkan pada pembagian jumlah penduduk, yang hasil akhir jumlah penduduk dimana lebih banyak, sehingga antara kedua Dapil itu jumlah penduduk akhir Dapil III lebih banyak, sehingga kursinya bergeser karena menggunakan aplikasi
Dia menjelaskan, sesuai dengan prinsip penyusunan Dapil terdapat kesetaraan nilai tidak terpenuhi karena perolehan nilai suara atau harga kursi pada Dapil III merupakan sisa alokasi kursi dari Dapil yang lain. Kemudian integritas wikayah, dimana pada Dapil II dan Dapil III merupakan gabungan kecamatan yang terpisah sehingga pada aplikasi terbaca tidak memenuhi, hal ini kemudian jadi alasan KPU untuk merancang kursi Dapil II berpindah ke Dapil III sesuai dengan aplikasi.
Untuk alokasi jumlah kursi DPRD Kota Ternate pada setiap Dapil, tinggal menunggu penetapan dari KPU RI.
“Pengusulan sudah dilakukan, dan jadwal penetapan Dapil direncanakan pada 9 Februari termasuk alokasi jumlah kursi,” jelasnya.
Lanjut dia, perubahan alokasi jumlah kursi sendiri sudah diajukan ke KPU RI sesuai dengan hasil uji publik yang dilakukan beberapa waktu lalu, untuk mendengar tanggapan masyarajat berkaitan dengan rancangan Dapil Kota Ternate.
“Dan tanggapan hampir semua partai menyetujui itu dan tidak ada yang mengkritisi,” tegasnya.(cim)

