WEDA – Desember akhir tahun 2022, karyawan PT Rubi Internasional Mining (RIM) terpaksa gigit jari. Pasalnya gaji yang mereka terima dipotong oleh pihak manajemen perusahan hingga nyaris habis.
Informasi yang dihimpun wartawan media ini menyebutkan, pihak PT Rubi Internasional Mining memotong gaji mereka hingga sekitar 70 persen. Total gaji atau pendapatan karyawan selama Desember 2022 lalu harus diterima sebesar Rp Rp7.523.179. Namun faktanya dipotong hingga menyisakan Rp2.489.692 saja.
Salah satu karyawan menyampaikan, gaji yang mereka terima pada Bulan Desember 2022 lalu seharusnya Rp7.523.179 namun dipotong hingga Rp2.489.692. “Pihak PT. RIM mengaku potongan tersebut adalah potongan PPH 21, ini alasan yang sangat mengada-ngada,” ujar karyawan tersebut sembari memperlihatkan slip gajinya.
Potongan yang tidak wajar tersebut membuat para karyawan PT. RIM kebingungan dan tak bisa berbuat apa-apa. Mereka meminta agar pihak PT. RIM bertanggungjawab atas potongan gaji mereka sekitar 70 persen tersebut. “Gaji kami itu Rp7.523.179 itu dipotong sebesar Rp5.003.487 jadi kami terima hanya Rp2.489.692. Ini sangat sadis,” pungkasnya.
Sementara itu Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halteng, Basri Dawan saat dikonfirmasi mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima keluhan atau laporan dari pihak karyawan terkait masalah tersebut. “Sejauh ini kami di Nakertrans belum menerima laporan itu,” ucap Basri.
Basir mengaku informasi itu baru diketahui melalui wartawan saat dikonfirmasi. “Justru kami baru tahu informasi ini lewat teman-teman wartawan,” akunya.
Dia meminta kepada pihak karyawan agar bisa menyampaikan laporan secara resmi ke Disnaker Halteng agar bisa ditindaklanjuti. “Kami minta mereka menyurat ke dinas biar kami bisa tindaklanjuti,” ujar Basri. (udy)

