TERNATE – Pada tahun 2023 ini Pemkot Ternate rencana mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K atau PPPK) untuk tenaga guru sebanyak 220 formasi, dengan begitu maka PTT yang sudah lama mengabdi ini berpeluang untuk diangkat melalui seleksi P3K.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, pada tahun 2022 lalu Kota Ternate mendapat alokasi formasi PPPK sebanyak 100 orang untuk tenaga pendidikan, yang nantinya akan diumumkan pada 9 formasi dalam waktu dekat.
Sementara ditahun 2023 Pemkot Ternate mengusulkan sebanyak 220 formasi, jumlah formasi tersebut diperuntukan bagi pegawai tidak tetap (PTT) di Kota Ternate yang tersebar di lima kecamatan dalam pulau Ternate dan tiga kecamatan diluar pulau Ternate termasuk Hiri, Moti dan Batang Dua.
“Informasi ini jadi konsep pemerintah pusat untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan honorer, sehingga kebijakan pemerintah ini untuk menuntaskan honorer yang belum diselesaikan beberapa waktu dan terbawa sampai saat ini termasuk Kota Ternate melalu melalui PPPK,” katanya, pada Rabu (8/2/2023) kemarin.
Menurutnya, upaya untuk mengurangi honorer melalui P3K ini disambut baik oleh Kemenpan-RB yang berupaya untuk memberikan ruang bagi honorer. Selain itu pada tahun 2023 ini juga akan diumumkan 9 formasi yang tersebar di SD dan SMP. Diantaranya guru kelas, IPA, IPS, Prakarya, Bahasa Indonesia, Penjas, Bimbingan Konseling, Pendidikan Agama, Seni Budaya dan Bahasa Daerah.
“Itu nanti diumumkan dalam minggu depan, sehingga jelas masa depan bagi PTT yang masuk dalam PPPK,” ungkapnya.
Untuk sekolah swasta sendiri kata dia, tidak ada ruang dalam aturan yang mengakomodir guru honorer di sekolah swasta dalam P3K, sehingga Wali Kota meminta Dinas Pendidikan untuk menjajakinya dengan melakukan perubahan agar sekolah swasta itu di negerikan, langkah ini untuk mengakomodir PTT yang sudah lama bekerja disekolah swasta.
“Sebab kalau masih bertahan dengan swasta itu tidak bisa, karena dibatasi dengan aturan. Sehingga dapat dijajaki dengan menilai dulu seberapa penting untuk di Negeri kan, ini untuk mengakomodir honorer yang ada di sekolah swasta,”
Wali Kota juga mengingatkan, honorer yang sudah diakomodir dalam PPPK agar tidak pindah tugas, karena yang bersangkutan lulus PPPK itu berdasarkan pada formasi setempat.
“Kalau pindah itu sama dengan menjalimi formasi orang lokal yang ada disitu, misalkan ketika berkompetisi mendapatkan formasi di Moti kemudian pindah ke Ternate padahal kalau yang bersangkutan tidak ikut mungkin mereka disana yang lulus, padahal perjanjiannya sampai 10 tahun,” pintanya.(cim)

