Pemkab Taliabu Ajukan 10 Raperda 

Pemkab Taliabu ajukan 10 Ranperda

BOBONG – Pemkab Pulau Taliabu mengajukan 10 Raperda kepada DPRD Pulau Taliabu.  Pengajuan Raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap 10 Reperda inisiatif pemerintah daerah di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (8/2/23).

Dalam nota penjelasan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, H. Ramli menjelaskan, 10 Raperda yang diajukan adalah Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang tambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. 

Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing, Ranperda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan, Ranperda tentang sumbangan pihak ketiga, 

Ranperda pengedalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang tata cara pemberian persetujuan bangunan gedung. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Ada 10 Ranperda yang diajukan dan merupakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Mertua Kadis PUPR Pulau Taliabu.

Wakil Bupati Pulau Taliabu itu, mengharapkan agar legislatif segera melakukan pembahasan terhadap 10 Raperda yang telah diajukan.

“Kami berharap Raperda ini segera dibahas dan disahkan menjadi perda agar menjadi payung hukum daerah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Toib Koten mengatakan akan segera melakukan pembahasan terhadap 10 Raperda yang telah diajukan oleh eksekutif. 

“Setelah ini akan kita bahas dan nantinya 10 Raperda ini pembahasan akan selesai tepat waktu,” kata Politisi Partai Demokrat.Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Forkopimda Pulau Taliabu serta pimpinan OPD. (bro/pn)