Maret 2023, Pemkot Serahkan Ranperda RTRW ke DPRD

Ketua Bapemperda DPRD kota Ternate, Junaidi Bachrudin

TERNATE –  Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan melakukan revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate yang draf RTRW tersebut bakal diserahkan kepada DPRD Kota Ternate pada maret 2023 mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD kota Ternate, Junaidi Bachrudin menjelaskan, Perda RTRW Kota Ternate ditetapkan pada 2012. “Dalam syarat regulasi itu setelah 5 tahun bisa dilakukan peninjauan kembali. Berarti 2012, lima tahun di 2017. Itu akan dilakukan peninjauan kembali, dari PK itu kemudian direkomendasikan untuk melakukan revisi terhadap Perda RT/RW nya,” jelas Junaidi.

Kata dia, pada 2018 lalu, terdapat lima materi RTRW yang dievaluasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR), dari lima materi evaluasi itu, terdapat dua kateri yang tidak bisa dipenuhi saat itu. “Satunya ruang terbuka hijau publik 20 persen, dan satunya pertanian pangan berkelanjutan. Makanya tidak dapat dilanjutkan untuk diterbitkan persetujuan substantif dari Kementerian ATR,” jelasnya.

Draf tersebut kemudian dikembalikan ke Pemkot Ternate untuk diajukan draftnya yang baru. “Pada tahun 2021, Pemda melakukan revisi lagi dan saat ini sudah selesai proses pekerjaannya oleh konsultan dan sekarang tahapanya ada di Dinas PUPR untuk persiapan pembahasan, baik Pemprov maupun nanti diajukan ke DPRD,” katanya lagi.

 “Tadi Kadis PUPR menjanjikan di bulan maret 2023 akan diajukan drafnya ke DPRD. Nanti DPRD juga akan melihat apakah ada materi yang disepakati sebagai perubahan dalam materi Perda RTRW itu,” sambungnya.

Yang terpenting bahwa lima poin penting yang harus terpenuhi yang menjadi syarat mutlak terbitnya persetujuan substantif harus terpenuhi dalam revisi Perda RTRW kali ini.

Lima poin materi itu meliputi pertama, adanya kawasan strategis nasional, kedua, soal RTH Publik 20 persen, kemudian ada lahan pertanian pangan berkelanjutan, kemudian ada penetapan kawasan hutan, dan yang terakhir soal mitigasi bencana. “Kurang lebih ada 5 poin itu yang harus dipenuhi dalam materi revisi kali ini,” bebernya.

Junaidi mengatakan, apabila poin-poin tersebut sudah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah, baru dilakukan pengajuan ke Kementerian. “Tahapanya seperti itu. Jadi setelah dilakukan pembahasan dengan Pemprov misalnya persetujuan KLHS, ada rekomendasi Gubernur baru DPRD dan Pemerintah menyepakatinya,” ucapnya.

Menurutnya, berita acara kesepakatan tersebut menjadi salah satu syarat pengajuan ke Kementerian ATR, sehingga Kementeian ATR akan melakukan evaluasi, jika semuanya memenuhi syarat maka akan dilanjutkan untuk diterbitkan persetujuan substantif.   “Mudah-mudahan tahun ini bisa clear, karena itu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat termasuk beberapa titik galian C yang ada di Kota Ternate yang itu sangat strategis bagi pembangunan di Kota Ternate,” paparnya. (nas)