TOBELO – Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat ini terus menseriusi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Gorua. Laporan tersebut disampaikan masyarakat ke Sekretariat Inspektorat beberapa waktu lalu.
Saat itu, masyarakat sempat melakukan pemboikotan aktivitas Kantor Kepala Desa dengan memalang pintu. Alhasilnya setelah melakukan aksinya, menyatakan kekecewaannya atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa itu dengan melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat, DPMD serta tembusan disampaikan ke Bupati Halut.
Inspektur Pemandu Khusus Inspektorat Halut, Billy J. Wangania menyebutkan, pihaknya telah memanggil pengadu untuk melengkapi sejumlah kekurangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Hal itu dilakukan, berdasarkan MoU baru, yang dikeluarkan sebagai sandaran penindakan aduan masyarakat.
“MoU baru ini mengharuskan setiap pelapor untuk menyampaikan identitas dan bukti pendahuluan. Jadi kita sudah panggil untuk melengkapi,” terangnya kepada media ini, Rabu (15/02/2023).
Dijelaskannya, jika semua kelengkapan yang diwajibkan sudah dilengkapi, maka akan dilakukan telaah selama seminggu, kemudian kemudian penelitian informasi awal.
“Jika sudah dilengkapi, maka kita turun lapangan barulah dilaporkan ke Bupati,” terangnya. Ditambahkannya, setelah disampaikan laporan ke Bupati dan kemudian terdapat indikasi, maka dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya, sangat diharapkan instansi terkait yakni DPMD perlu juga menseriusi dengan mengambil langkah tegas.
“Misalkan jika dugaan awal ada penyalahgunaan dana desa, maka Pemdes perlu memberikan sanksi baik diberhentikan sementara atau seperti apa. Hal itu perlu dilakukan, pasalnya ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang coba dimanfaatkan lewat pencairan anggaran selanjutnya yang masih terus berjalan. “Keseriusan kami sudah sampai pada pemanggilan kembali kepada pelapor. Mudahan sudah disampaikan secepatnya maka akan diproses,” tambahnya.
Selain laporan dugaan penyalahgunaan anggaran di desa Gorua, laporan serupa juga disampaikan masyarakat desa Wangongira, kecamatan Tobelo Barat dan sementara dalam tahapan menunggu dilengkapinya sejumlah syarat pelaporan.
“Sekarang ini, desa Wangongira juga masuk dan prosesnya sama. Saat ini terdapat kendala soal jaringan sehingga pelapor belum dapat dihubungi,” tutupnya. (fer)

