12 Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Desa Bebas Bersyarat

Bupati Halsel Usman Sidik (Tengah) Kapolres Halsel AKBP Hery Purwanto serta 12 pelaku usai dibebaskan

LABUHA – Setelah sempat ditahan selama lebih dari satu bulan, 12 pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor desa dan fasilitas lainnya di tiga desa resmi dibebaskan dari tahanan Kepolisian Polres Halsel.

Proses pembebasan secara bersyarat para pelaku berasal dari warga tiga desa, yakni Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Geti Baru, Kecamatan Bacan Barat Utara dan Desa Belang-Belang Kecamatan Bacan dilakukan Kapolres Halsel AKBP Herry, disaksikan langsung Bupati Usman Sidik selaku pemberi jaminan bertempat di ruang Reskrim Polres Halsel.

“Kita putuskan masalah rusuh Pilkades diselesaikan di tingkat Polres tidak lagi dilanjutkan ke ranah hukum lain,” kata Kapolres Halsel.

Kapolres mengatakan, pembebasan terhadap pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor desa dan fasilitas lainnya merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama semua pihak, termasuk Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati agar diselesaikan di luar jalur hukum.

Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani seluruh pelaku dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kata kapolres, ini merupakan sebuah proses pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis jika menghadapi suatu masalah tidak harus dengan kekerasan, namun menyelesaikan dengan tangan dingin

“Mereka semua mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan, namun jika mengulangi maka langsung diproses tanpa ampun,” tutur kapolres.

Sementara itu, Bupati Usman Sidik mengaku bahwa dirinya sejak awal sudah beberapa kali melakukan mediasi agar semua masyarakat dibebaskan dari tahanan polisi dan alhamdulillah terwujud. “Tapi dengan catatan jangan mengulangi perbuatannya lagi. Saya sudah jaminkan diri saya kalau terjadi lagi, maka saya tidak bertanggungjawab,” ujar Bupati. (nan)