Coklit di Kecamatan Moti Selesai

Kantor KPU Kota Ternate
Kantor KPU Kota Ternate

TERNATE – Pencocokan dan Penelitian yang (Coklit) yang merupakan kegiatan Pemutakhiran data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung oleh petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) untuk pemilu 2024. Dimana dari hasil coklit oleh pantarlih yang dibentuk KPU Kota Ternate, sampai kini baru Kecamatan Moti yang progresnya telah mencapai 100 persen.

Komisioner KPU Kota Ternate Devisi Perencanaan Data dan InformasiĀ Jainudin Ali mengatakan, tahapan
Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) dilakukan sejak 12 Februari 2023 lalu sampai kini masih berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan meskipun dilapangan petugas menemukan berbagai macam persoalan.

“Dimana petugas kami menemukan satu orang punya dokumen berbeda, tapi masih berjalan lancar,” katanya, pada Senin (20/2/2023) kemarin.

Menurutnya, dilapangan juga panwas  memberikan rekomendasi namun hal itu lebih pada masalah teknis, misalkan pada saat coklit kemudian pemilih tidak sempat menunjukan KTP, namun sudah didata. Tapi kemudian sudah diselesaikan.

“Progres yang kami terima sejauh ini coklit sudah hampir 50 persen, namun batas coklit sendiri sampai pada 14 Maret 2023,” ungkapnya.

Dia menyebut, dari laporan yang diterima sampai Senin (20/2/2023) kemarin baru Kecamatan Moti yang tahapan coklitnya sudah mencapai 100 persen selesai. Sementara kecamatan Hiri dan Batang Dua sampai kini belum ada informasi dari petugas di dua kecamatan itu.

“Kecamatan diluar pulau Ternate ini progresnya cepat, karena jumlah pemilih sedikit sehingga mudah ditemukan orangnya, sehingga Moti sudah 100 persen. Kalau didalam pulau Ternate itu progresnya sudah mencapai 50 persen, sehingga target 14 Maret itu akan sudah bisa mencapai 100 persen,” sebutnya.

Dikatakannya, coklit ini sesuai dengan data pemilih sementara pada 563 TPS yang tersebar di 8 kecamatan, 78 kelurahan yang ada di Kota Ternate.

“Tapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah kalau saat coklit kemudian ditemukan ada warga yang belum terdaftar, kemudian memenuhi syarat dan didaftarkan ternyata melebihi kuota per TPS sebanyak 300 orang maka bisa ditambah sehingga berpotensi ada penambahan TPS,” jelasnya.

Perlu diketahui total jumlah TPS sementara Kota Ternat pada Pemilu 2024 sebanyak 563 TPS yang tersebar di 8 kecamatan dengan jumlah daftar pemilih sementara pada pemilu 2024 sebanyak 143.797 orang terdiri dari Kecamatan Pulau Ternate sebanyak 26 TPS kemudian 6.214 pemilih, Kecamatan Ternate Selatan sebanyak 190 TPS dan 50.144 pemilih, Kecamatan Ternate Utara sebanyak 135 TPS dan pemilih sebanyak 34.450 pemilih, Pulau Moti sebanyak 15 TPS dan 3.601 pemilih, Kecamatan Pulau Batang Dua sebanyak 11 TPS dan 2.196 pemilih, kecamatan Ternate Tengah sebanyak 145 TPS dan 38.346 pemilih, Pulau Hiri sebanyak 11 TPS dan 2.243 pemilih, Ternate Barat sebanyak 30 TPS dan 6.603 pemilih.(cim)