MABA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Richard Sangaji di sidang dalam kasus Tipiring terkait dengan dugaan penganiayaan kepada kedua stafnya.
Sidang tersebut dilakukan di kantor BP4D Halmahera Timur (Haltim) pada Rabu, (22/02/2023) secara virtual. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kemal Saifudin dihadiri oleh Panitera Marlina R Saleh, Penyidik IPDA Gustafi F Tabarani, Terdakwa, Richard Sangadji dan saksi-saksi Idman Yasir (korban), Mastura Jailani (korban) Rosihan Soempiti, Imran Ibrahim, Ifdal Rajak, Muzaidar Saimima, Suraji, Musa Borot, Nursia Sale, Aprilia Sidang berlangsung secara terbuka.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur IPDA Muhammad Kurniawan kepada Fajarmalut.com mengatakan, laporan perkara dengan nomor LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel dengan pelapor Idman Yasir dan LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, tgl 01 dengan pelapor Mastura Dji setelah dilakukan gelar perkara pada 16 Februari 2023 oleh penyidik, bahwa pelaku diduga melanggar pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Oleh karena itu pelaku terancam hukuman maksimal 3 bulan atau denda Rp 4500.
Lanjutnya, dalam sidang tersebut para saksi kembali menyampaikan keterangan dan kemudian keterangan oleh terdakwa Richard sekaligus mendengarkan hasil putusan sidang.
Untuk hasil putusan sidang perkara LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, 01 Februari 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Richard Sangadji, diputuskan bahwa terdakwa bersalah dan diputuskan 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan penjara.
Untuk perkara LP/B/02/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, tgl 01 Februari 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa yang sama diputuskan bahwa terdakwa bersalah dan diputuskan 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan penjara. (cr-01)

