WEDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halteng menanggapi temuan Bawaslu Halteng terkait dugaan pelanggaran pemilu atas pencoklitan di TPS 002 desa Yeke, Kecamatan Weda Timur oleh yang bukan petugas Pantarlih.
Menurut Komisioner KPU Halteng Fakhruddin Abdullah kepada Fajarmalut.com menjelaskan, KPU menghargai proses yang dilakukan oleh rekan-rekan mereka di Bawaslu.
“Pada intinya kami KPU Halteng menghargai proses yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu, apapun aduan yang disampaikan tetap akan kami tindaklanjuti sebagaimana titik persoalan yang disampaikan oleh Bawaslu Halteng,” ucap Fakhruddin Abdullah.
Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM itu juga mengatakan pada dasarnya, setelah mendengar informasi itu pihaknya langsung koordinasi dengan teman-teman PPK Weda Timur.
Fakhruddin juga menyampaikan sebenarnya proses ini adalah proses administrasi yang sesuai kronologi awal ketika pihaknya konfirmasi ke PPK bahwa Patrisia Brikit yang menjadi petugas Pantarlih di TPS 002 desa Yeke, pada 12 Februari 2023 tidak menghadiri pelantikan dengan alasan sedang Ibadah. “Sebab pelantikan saat itu tepat di hari Minggu jadi yang bersangkutan melaksanakan ibadah,” ucapnya.
Dimana pada 12 Februari 2023 tepat jadwal pencoklitan. Namun jadwal itu dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2023. Pasalnya di tanggal sebelumnya dilakukan pelantikan sekaligus bimtek Pantarlih. “Jadi jadwal pencoklitan itu 12 Februari namun usai pelantikan dilanjutkan Bimtek sehingga pencoklitan dilakukan keesokan harinya tanggal 13 Februari 2023,” tuturnya.
Setelah pada tanggal 13 Februari 2023 Pantarlih di desa Yeke khususnya TPS 002 Patrisia Brikit tak lagi mau melakukan tugasnya dan mengundurkan diri dari Pantarlih.
“Saat itu juga sekitar pukul 14.00 Wit (jam 2 siang) Ketua PPS, Remon berkoordinasi dengan ketua PPK Weda Timur, Talib Fabanyo terkait persoalan di TPS 002,” akunya.
Kemudian lanjut Fakhruddin saat itu ketua PPK mengarahkan untuk menunjuk salah satu warga sambil menyiapkan SK pengganti petugas Pantarlih.
“Saat menyiapkan SK itu, karena tahapannya kondisional PPS memerintahkan Tresia Brikit melakukan pencoklitan di TPS 002 Yeke,” tandasnya.
“Jadi pada tanggal 13 itu SK Tresia Brikit sudah disiapkan oleh PPS hanya belum ditandatangani karena belum ada stempel,” jelas Fakhruddin.
Namun karena alasan PPS adalah kondisional saat itu tahapan pencoklitan sudah mulai, kemudian yang bersangkutan yang disiapkan menjadi anggota Pantarlih itu sudah melaksanakan pencoklitan. “Alasannya kondisional, di satu sisi administrasi (SK) sudah disiapkan namun belum ditandatangani dan belum di cap sehingga ketua PPS memerintahkan yang bersangkutan melaksanakan pencoklitan,” bebernya.
Hal itu kemudian menjadi temuan Bawaslu karena yang bersangkutan melaksanakan pencoklitan tanpa ada SK. “Jadi mau tidak mau, suka tidak suka harus diganti dan pencoklitan harus jalan,” terangnya.
Fakhruddin juga mengaku apapun itu tidak menjadi alasan karena kondisional. Sebab kerja KPU ini adalah kerja sesuai ketentuan karena itu apa yang menjadi temuan Bawaslu tetap kami hargai, namun di satu sisi tahapan sudah jalan. “Di sisi yang lain dipikirkan teman-teman PPS saat itu soal kondisional nya, kira-kira seperti itu,” sebutnya.
“Karena waktu tahapan sudah berjalan maka PPS memikirkan kondisional, meskipun tidak harus demikian,” pungkasnya lagi. Fakhruddin kembali menegaskan bahwa KPU tidak membantah apa yang menjadi temuan Bawaslu. Hanya saja yang dipikirkan teman-teman PPS saat itu adalah kondisi. “Karena memaksa di TPS yang bersangkutan undur diri, maka harus diganti orang lain walaupun SK belum ditandatangani. Sambil menunggu SK itu petugas Pantarlih melakukan pencoklitan. Poinnya disitu,” tegas Fakhruddin.
Diketahui dalam waktu dekat KPU Halteng akan turun langsung guna memintai klarifikasi terkait masalah tersebut. (udy)

