TERNATE – Reserse Mobile (Resmob) Gamalama Polres Kota Ternate kembali menangkap seorang pemuda dengan inisial AAW alias Afrizal (25) warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, pada Kamis (09/03/23).
Dari informasi yang diterima menyebutkan, Afrizal ditangkap saat tim Resmob Gamalama menindaklanjuti surat perintah SP.Bawa/63/III/Res.1.6/6/2023/Reskrim, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat tersebut, tim Resmob Gamalama yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Bripka Rifai Sirfan dan anggota langsung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan anggota kemudian berhasil menemukan informasi masyarakat bahwa Afrizal berada di Kecamatan Ternate Barat. Lebih memastikan informasi tersebut, anggota Resmob terus mengupayakan penyelidikan.
Dari hasil informasi dan penyelidikan, Afrizal berhasil diketahui keberadaannya yang berada di rumahnya di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat. Menindaklanjuti keberadaan Afrizal, sekitar pukul 12.30 WIT anggota Resmob Gamalama kemudian menuju ke rumah Afrizal.
Tepat pukul 13.30 WIT tim Resmob Gamalama berhasil menangkap Afrizal di rumahnya yang saat itu lagi duduk di dalam rumah sambil merokok. Setelah ditangkap, Afrizal lalu dibawah ke Kantor Polres Ternate untuk diserahkan unit PPA Polres Ternate dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar yang bersangkutan telah diamankan oleh Resmob Gamalama,” akunya.
Lanjut Wahyuddin, yang bersangkutan dilaporkan atas perbuatan melakukan tindakan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. “Karena memukul ibunya, sehingga keluarganya langsung melaporkan,” pungkasnya. (cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

