Kasasi Ditolak, DPMD Morotai Siapkan Pj Tiga Desa 

Kepala DPMD Ahdad Hi Hasan

DARUBA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai telah menyiapkan Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) untuk tiga desa yang kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sengketa Pilkades.  Ketiga desa tersebut antara lain desa Sabala, Sangowo Timur dan Seseli Jaya. 

“Saat ini kami DPMD sebagai pelaksana Pilkades menunggu SK pembatalan dari Bagian Hukum untuk menerbitkan pencabutan SK Kades terpilih. Untuk memastikan pemerintahan tetap jalan di tiga desa itu, maka kami akan menerbitkan SK Pj Kades dari PNS untuk menjalankan roda pemerintahan di tiga desa tersebut,” ungkap Kepala DPMD Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, Senin (13/3/2023). 

“Kemarin kami konfirmasi di Bagian Hukum draf untuk pencabutan SK Kades sudah siap, kalau dalam Minggu ini sudah keluar, maka dalam Minggu ini juga kami pastikan Pj Kades sudah ada di desa,” sambung Ahdad.

Untuk langkah selanjutnya, kata dia, setelah penempatan Pj Kades, DPMD akan berkoordinasi kembali dengan Pj Bupati untuk membicarakan apakah dilakukan pemilihan ulang atau tidak. 

“Nanti kita bicarakan dengan pimpinan, apakah nanti dilakukan pemilihan ulang atau seperti apa, itu nanti berikutnya,” katanya. 

Ahdad menjelaskan, alasan pihaknya belum langsung mengambil keputusan untuk pemilihan ulang, karena hal itu tidak termuat dalam putusan kasasi. 

“Kenapa kita angkat Pj karena dalam keputusannya hanya berupa pembatalan SK, pencabutan dan pembayaran denda. Jadi saya hanya melaksanakan isi putusan itu, karena tidak ada perintah dalam isi putusan itu melantik pemenang kedua, yang diperintahkan dalam isi putusan itu hanya membatalkan SK Bupati, pencabut dan membayar denda,” paparnya. (fay)