TERNATE – Puluhan Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
Puluhan napi yang diusulkan dapat remisi tersebut, merupakan kasus pidana khusus maupun pidana umum yang telah memenuhi syarat berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Ternate, Yudi Khaerudin saat dikonfirmasi Selasa (04/04/23) mengatakan, pemberian remisi terhadap napi di Rutan Ternate tahun ini lebih banyak atau meningkat dari tahun 2022.
“Tahun ini lebih banyak, pasalnya tahun ini ada 65 napi kita usulkan remisi, sementara tahun sebelumnya hanya 39 orang yang kita usulkan remisi,” akunya.
Lanjut Yudi, puluhan napi yang mendapat hak remisi Idul Fitri dengan rincian, 14 orang napi kasus narkotika, 6 napi kasus korupsi dan 45 orang napi kasus pidana umum (Pidum).
Selain itu, 65 orang yang diusulkan remisi ini dengan masa remisi yang bervariasi mulai dari 15 hari lama remisi maupun remisi 1 bulan lamanya. “37 napi kita usulkan remisi 15 hari dan 28 orang napi diusulkan remisi 1 bulan,” jelasnya.
Yudi juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada remisi susulan yang akan diberikan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Ternate.
“Kalaupun masih ada yang memenuhi syarat, maka akan kami usulkan untuk mendapat remisi susulan, karena sementara masih ada beberapa yang mengikuti persidangan dan persiapan untuk sidang putusan,” pungkasnya.
Pewarta : Pram
Editor : Zulkifli Hi Saleh

