- Samin Pastikan Bentuk Tim Kode Etik Periksa Muhdar
TERNATE – Keputusan pemberhentian terhadap dua pejabat di Pemkot Ternate dari jabatan mereka dengan sejumlah pertimbangan itu nampaknya memanas. Karena Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhdar Din membantah kalau dirinya terlibat partai politik seperti yang disebutkan dalam SK Wali Kota Ternate nomor: 821.2/KEP/2438/2023 yang dia terima bahkan dia meminta untuk buktikan keterlibatan dirinya di parpol, meski secara pribadi dia bersedia diberhentikan dari jabatannya terhitung 1 Mei 2023.
Muhdar Din mengatakan, alasan yang digunakan dalam surat pemberhentian yang menyebutkan dirinya terlibat partai politik tersebut, dia minta untuk dapat dibuktikan keterlibatan dirinya dalam partai politik. “Karena saya sudah pernah klarifikasi ke pak Wali Kota bahwa saya belum pernah ada pergerakan untuk masuk partai mana pun juga,” katanya, saat menghubungi Fajar Malut pada Kamis (27/4/2023) kemarin.
Meski dia mengaku, ada sejumlah parpol yang dating ke rumahnya untuk menawarkan bahkan hendak memakaikan jaket partai tapi itu kemudian ditolak, dia beralasan kalau dirinya masih tercatat sebagai seorang ASN.
“Tapi saya bilang saya belum bisa karena saya masih PNS, dan saya tahu aturan. Jadi kalau kemudian mereka sampaikan saya masuk partai coba dibuktikan partai mana yang saya mendaftar secara formal, karena sampai sekarang belum ada kartu tanda anggota karena saya belum pernah mendaftar kemana-mana. Jadi saya minta jangan menuduh seperti itu karena ini berkaitan dengan pencemaran nama baik, karena bagaimanapun juga saya ini pegawai sampai mau pensiun tidak mungkin saya tidak tahu aturan,” tandasnya.
Sementara terkait dengan pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan SK Wali Kota Ternate nomor: 821.2/KEP/2438/2023. Menurut Muhdar, sebagai seorang ASN dirinya menerima apapun yang menjadi kewenangan dan diputuskan Wali Kota.
“Mau berhenti kapan pun saya siap, bahkan dalam posisi ini saya sangat diuntungkan. Tapi yang saya sesalkan itu terkait dengan alasan saya diberhentikan karena saya masuk partai politik itu yang tidak boleh dan saya tidak terima, sehingga saya minta dibuktikan,” terangnya.
Menurut dia, kalau pihaknya sudah menghadap ke Wali Kota berkaitan dengan konsideran yang digunakan dalam surat tersebut, dan Wali Kota berjanji ke dirinya bahwa konsideran SKnya diganti. “Tapi masalahnya pemberitaan sudah dipublish, itu yang saya tidak setuju,” ungkapnya. Sembari menyebut, sampai kini dirinya juga belum di panggil berkaitan hal tersebut, padahal dalam ketentuan jika di duga terlibat maka yang bersangkutan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum keputusan dikeluarkan.
Terpisah Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly dikonfirmasi menyebut, jika yang bersangkutan meminta untuk dibuktikan maka pihaknya nanti akan membentuk tim kode etik untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Karena beliau minta bukti nanti kami akan periksa,” tandasnya.
Tim kode etik ini sendiri lanjut dia, akan secepatnya terbentuk. Hal ini juga menurut Samin nanti akan berpengaruh terhadap beberapa hal yakni pensiun yang bersangkutan bisa terlambat. “Tapi kalau terbukti maka yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat kalau tidak ya yang bersangkutan mengundurkan diri karena beliau tinggal dua bulan lagi pensiun masa aktifnya. Dan untuk pemberhentian dari jabatan tetap dilakukan,” tutupnya.
Perlu diketahui, dua pejabat di Pemkot Ternate yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau eselon II diberhentikan dari jabatannya tergitung 1 Mei 2023, kedua pejabat tersebut masing-masing Muhdar Din dan Mahdi Nurdin sesuai SK yang diteken Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 17 April 2023.
Dimana Muhdar Din yang kini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan SK Wali Kota Ternate nomor: 821.2/KEP/2438/2023 terhitung pada 1 Mei 2023 ditempatkan pada jabatan Analisis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Ternate, sementara Mahdi Nurdin yang kini menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan sesuai SK Wali Kota nomor: 821.2/KEP/2383/2023 terhitung mulai 1 Mei 2023 ditempatkan pada jabatan Analisis Tata Laksana pada Bagian Organisasi Setda Kota Ternate.
Ada sejumlah pertimbangan pemberhentian Muhdar Din dari jabatannya seperti yang tertuang dalam SK tersebut diantaranya Muhdar Din berdasarkan bukti keterlibatan dalam partai politik telah melanggar pasal 2 ayat 1 PP nomor 34 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik yang menyebutkan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai, selain itu juga Muhdar Din disebutkan berdasarkan batas usia pension memasuki masa purna bakti terhitung mulai 1 Juli 2023.
Sementara alasan pemberhentian Mahdi Nurdin dalam SK disebutkan surat tim penguji kesehatan RSUD Pemkot Ternate nomor; 440/056/2023 tentang hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi melalui pemeriksaam HRV Analyzer Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemkot Ternate, dimana pertimbangan dalam SK tersebut menyebutkan dari hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi melalui pemeriksaan HRV Analyzer Mahdi Nurdin mengalami riwayat stroke Dislipidemia Hiperuremia dan direkomendasikan Unfit (tidak layak bekerja) oleh tim penguji kesehatan RSUD Pemkot Ternate.*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor : Redaksi

