TIDORE – Dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Bagian Hukum Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkat Eksekutif bertempat di ruang rapat Walikota, Rabu (3/5/2023).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo dalam arahannya mengatakan berkaitan dengan peraturan daerah ini adalah amanat dari pada Undang-undang oleh karena itu harus menyesuaikan karena berkaitan dengan pajak dan retribusi sangat penting.
“Kepada para pimpinan OPD mari kita sama-sama memboboti dalam proses selanjutnya sampe sehingga penetapan kita tidak menemukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi di atas karena pajak dan retribusi ini sangat penting jadi Bapak Ibu tidak bisa main-main berkaitan dengan pajak dan retribusi,” tegas Ismail.
Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo memberikan apresiasi kepada Kepala Bapenda yang selalu aktif terkait dengan perubahan-perubahan regulasi ini dan selalu aktif di lapangan terkait dengan pendapatan asli daerah tahun 2023 sangat luar biasa sehingga saya berharap kepada OPD yang lain bisa mengikuti jejak Kepala Bapenda.
“Kepada pimpinan OPD dan jajarannya agar bisa memperhatikan pajak dan retribusi dengan serius,” tutup Ismail.
Perlu diketahui bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkat Eksekutif akan berlangsung selama tiga hari mulai hari ini Rabu (3/5/2023) sampai hari Jumat (5/5/2023).
Pewarta : Humas Pemkot Tidore
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

