Pengunduran Diri Jasri dari Wakil Wali Kota Ternate Normatif

Dr. Fahri Bachmid, S.H, M.H.
Dr. Fahri Bachmid, S.H, M.H.

TERNATE – Pengunduran diri Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate, dinilai hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pejabat negara yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid.

Fahri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, khususnya norma pasal 2 ayat (1) diatur bahwa Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.

Selanjutnya kata dia, ketentuan ayat (2) disebutkan bahwa Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali, kemudian ketentuan norma pasal 5 ayat (6) mengatur bahwa Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.

“Jadi pada prinsipnya segala kewenangannya berakhir sejak ditetapkan sebagai calon tetap,” ungkapnya.

Meski begitu lanjut dia, secara hukum, proses dan prosedur pengunduran diri itu wajib berpijak pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya sebagaimana diatur dalam rezim norma pasal 78 serta pasal 79, yang mana mekanismenya diatur bahwa  (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau.
c. diberhentikan.

Kemudian kata Fahri, diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 79 ayat 1,2, dan 3 yaitu (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

“Dengan demikian kaidah pemberhentian itu menjadi legal,” terangnya.

Terkait pengusulan calon pengganti Jasri Usman sebagai Wakil Wali Kota Ternate Akademisi UMMU Ternate Hendra Kasim menyebut, pengusulan pengganti Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai salah satu calon anggota legislatif setidaknya harus memenuhi dua syarat formil.

Pertama, terhitung sejak Wakil Kepala Daerah mengajukan permohonan mundur hingga masa jabatan selesai masih tersisa 18 bulan. Kedua, diusulkan dua nama ke DPRD oleh Kepala Daerah berdasarkan usul partai partai politik atau gabungan partai politik yang menang pada saat pemilihan.

“Dua kondisi ini yang harus terpenuhi dalam pengusulan pengganti Wakil Kepala Daerah,” sebutnya.

Sedangkan berkaitan dengan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan tahun 2020 kata Hendra, dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah hanya disebutkan sampai tahun 2024.

“Bulan apa di Tahun 2024 tidak diatur dalam Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga tidak jelas kapan berakhir masa jabatannya, apakah berdasarkan SK Pengangkatan atau nanti ditetapkan oleh pemerintah pusat. Padahal ini penting untuk menghitung batas 18 bulan sebagai salah satu syarat formil pengusulan pengganti Wakil Kepala Daerah,” tegasnya.*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor     : Redaksi