Pemkab Halut Berhentikan Sementara 4 Kepala Desa

Kantor Bupati Halmahera Utara

TOBELO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberhentikan sementara empat kepala desa yang diduga menyalahi penggunaan dana desa.

Masing masing kepala Desa Gorua, kecamatan Tobelo Utara, Kepala Desa Luari, kecamatan Tobelo Utara, Kepala Desa Toweka, kecamatan Galela dan Kepala Desa Cera, kecamatan Loloda Kepulauan.

Kepala DPMD Halut, Naftali Gita menyebutkan, pemberhentian keempat kepala desa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara yang sudah ditandatangani Bupati.

Dengan adanya pemberhentian sementara ini, pihaknya sangat menyesalkan, karena selaku pemerintah, pihaknya selama ini selalu eksis dalam memberikan sosialisasi dan pembinaan soal penggunaan dana desa.

Meski demikian, lanjut Naftali, keempat desa akan menjalani investigasi secara mendalam. Jika tidak ditemukan, maka akan diaktifkan kembali. 

Sementara jika nantinya dalam investigasi dan ditemukan adanya penyalahgunaan maka akan diberikan sanksi berat.