Sekda Ternate Bisa Diganti ? Begini Penjelasan BKPSDM Ternate

Sity Jawan Lessy
Sity Jawan Lessy

TERNATE – Pergantian para pejabat di Pemkot Ternate jadi wewenang dari Wali Kota Ternate sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), apalagi para pejabat eselon II atau JPT Pratama yang didalamnya termasuk jabatan Sekda dapat dapat dilakukan rotasi/mutasi sesuai dengan hasil penilaian kinerja yang dilakukan Wali Kota sebagai atasan langsung mereka berdasarkan pada perjanjian kinerja yang dilakukan JPT Pratama tersebut dengan atasannya.

Dan di Pemkot Ternate sendiri telah dilakukan evaluasi kinerja seluruh pejabat termasuk Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya, hasilnya nanti apakah diganti atau tidak jadi kewenangan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai PPK, hal ini ditegaskan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy, pada Selasa (13/6/2023) kemarin.

Menurut Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy, evaluasi pejabat sendiri dilaksanakan setiap tahun, dari evaluasi tersebut nantinya bisa diketahui apakah pejabat bersangkutan dirotasi, dipertahankan atau dimutasi sesuai dengan hasil kinerja.

“Kalau untuk Sekda kita sudah lakukan evaluasi tapi belum melaksanakan uji kompetensi, dan evaluasi Sekda ini sudah dilakukan karena JPT itu setiap tahun perjanjian kinerja yang dibuat dengan atasannya itu harus dievaluasi setiap tahun berjalan, sesuai dengan Undang-Undang ASN,” jelasnya.

Namun pihaknya lanjut Jawan, belum melakukan uji kompetensi karena belum mendapat arahan dari Wali Kota sebagai PPK, namun untuk proses evaluasi kinerja Sekda telah dilakukan, melalui sasaran kinerja pegawai (SKP).

“Jadi bukan saja Sekda tapi seluruh pimpinan OPD setiap tahun itu harus dievaluasi, yang selama ini dikenal dengan sasaran kinerja pegawai (SKP). Karena ukuran perjanjian kinerja mereka dari situ, sebab dalam SKP itu sudah tertuang semuanya,” katanya.

Dengan penilaian kinerja yang dilakukan Wali Kota sebagai PPK kata Jawan, dapat dijadikan dasar untuk melakukan rotasi/mutasi.

“Tapi kewenangannya ada dibeliau (Wali Kota), jadi kami serahkan semuanya ke beliau (Wali Kota) karena itu kewenangannya. Intinya prosedur dilalui dan kewenangan ada dibeliau yang tidak bisa digugat,” tegasnya.

Perlu diketahui, pada ketentuan yang berkaitan dengan JPT Pratama ini telah diatur secara jelas pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 117 dan dan pasal 118.*

Pewarta : Hasim Ilyas

Editor     : Redaksi

Berita Terkait