Wakapolda Maluku Utara Berganti

Polda Malut

TERNATE – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi memutasikan Waka Polda Malut Brigjen (Pol) Drs Eko Para Setyo Siswanto M.Si sebagai Pati pada Polda Malut menjelang masa pensiun.

Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/1393/VI/KEP/2023 tertanggal 24 Juni 2023 yang diterima Fajarmalut.com.

Sementara itu posisi Waka Polda Malut yang ditinggalkan Brigjen (Pol) Drs Eko Para Setyo Siswanto M.Si akan diisi oleh Brigjen (Pol) Samudi S.I.K M.H yang sebelumnya sebagai Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN).

Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menunjuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri. Komjen Agus menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang akan memasuki masa pensiun.

Diketahui masa jabatan Brigjen (Pol) Eko Para Setyo Siswanto sebagai Wakapolda Maluku Utara berakhir pada Rabu 31 Mei 2023, Masa jabatannya berakhir lantaran masuk masa pensiun. Penetapan pensiun dari anggota Polri maksimal 58 tahun.

Batas usia pensiun untuk anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pewarta : Erwin Egga
Editor : Erwin Egga