TIDORE – Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi ditutup pada Minggu (09/07).
Setelah masa perbaikan dokumen persyaratan itu ditutup, terdapat satu partai politik (Parpol) yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan.
Parpol tersebut adalah Partai Buruh. Padahal, partai Buruh di Kota Tikep itu mengajukan 21 bakal calon anggota DPRD yang terbagi pada Daerah pemilihan (dapil) satu sebanyak 5 orang caleg dari 7 kursi, dapil dua sebanyak 11 caleg dari 11 kursi dan dapil tiga sebanyak 5 orang caleg dari 7 kursi.
Ketua KPU Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan mengatakan, saat melakukan verifikasi administrasi, status dari 21 calon legislatif (caleg) dari partai Buruh itu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Karena, dokumen administrasi dari 21 caleg tersebut belum lengkap.
“Maka, masuklah ke tahap perbaikan agar semua parpol bisa melengkapi dokumen-dokumen bakal calon tersebut,” kata Abdullah Dahlan.
Menurut Abdullah, jika parpol tidak melakukan perbaikan dokumen tersebut maka status caleg dari parpol tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Abdullah bilang, setelah tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan itu selesai maka akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan.
Meskipun, partai Buruh tidak memasukan dokumen perbaikan namun pihaknya tetap melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen caleg dari partai Buruh.
“Kalau partai Buruh mau memasukan perbaikan dokumen persyaratan, itu sudah tidak bisa, karena waktunya sudah selesai,” tandasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

