LABUHA – Sebanyak 11 Anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menghadiri rapat paripurna persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Rabu (12/7/2023).
Amatan Fajar Malut, TAPD yang sudah dibentuk sesuai dengan SK Bupati itu juga tak satupun yang menghadiri rapat paripurna tersebut. Padahal, rapat paripurna yang dilaksanakan ini juga membahas penyampaian Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Halmahera Selatan nomor 5 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada PDAM Halsel, begitu juga 11 anggota DPRD.
Mereka tidak ikut terlibat dalam pembahasan tersebut. Sebelum rapat paripurna dimulai, sempat terjadi perdebatan sejumlah anggota DPRD terkait tata tertib jumlah forum pada rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Zulkifli Hi Saleh

