Bappeda Siapkan 2 Strategi Tekan Angka Kemiskinan di Malut

Kepala Bappeda Provinsi Malut, Dr. M. Sarmin S. Adam

TERNATE – Tingkat kemiskinan di Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2022 dilaporkan sebesar 6,23 persen. Angka ini jika dibandingkan data tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 0,66 persen.

Meski capaian tingkat kemiskinan provinsi Malut masih dibawah rata-rata nasional tahun 2022 yani 9,57 persen, tetapi dianggap masih perlu masih percepatan penanggulangan kemiskinan di Malut, mengingat capaian tingkat kemiskinan di kabupaten dan kota yang menyentuh angka dua digit.

“Ada dua strategi besar yang coba dilakukan. Pertama melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Dan membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru,” ujar Kepala Bappeda Malut, Dr M Sarmin S Adam MSi, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kerja Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Malut Tahun 2023 yang berlangsung di Sahid Bela Hotel, Jumat (14/07/2023) sebagaimana rilis yang diterima media ini.

Dua strategi tersebut, ucap Sarmin, akan kemudian dituangkan dalam tiga program yang langsung menyasar penduduk miskin. Diantaranya, penyediaan kebutuhan pokok, pengembangan sistem jaminan sosial, dan pengembangan budaya usaha. 

“Disamping tentunya, penduduk miskin mempunyai didorong untuk menciptakan atau memiliki strategi sendiri untuk menanggulangi kemiskinannya,” ucap Sarmin.

Dikatakan, percepatan penanggulangan kemiskinan tak lepas dari implementasi pelaksanaan program maupun kegiatan oleh pemerintah, dunia usaha serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan pada Perpres 96 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres Nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, Inpres 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Permendagri 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.