MABA – Mantan Kepala Desa (Kades) Majiko Tongone Syukur M.H. Soleman Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terpaksa harus nginap di rumah tahanan Polres Haltim karena terbukti sunat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 sebesar Rp 186. 829. 300.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Haltim AKBP. Mikael P Sitanggang yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Ambo Welang melalui juru bicara Polres Haltim IPTU Jufri Adam Rabu (6/5). Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP terhadap penyalaguna anggaran DD dan ADD tahun 2017 Pemerintah Desa Majiko Tongone masa kepemimpinannya.
Menurut Jufri, Pada tahun 2107 anggaran DD dan ADD sebesar Rp 1. 287 .763. 000 dicairkan oleh tersangka yang mengajukan tanpa libatkan perangkat desa yakni bendahara desa serta Sekretaris desa.
“Pada tahun 2017 tersangka mengajukan dan mencairkan anggaran DD dan ADD sebesar Rp. 1. 287. 763. 000 ketika anggaran tersebut dicairkan, tersangka sendiri yang mengelolah anggaran tanpa melibatkan bendahara dan sekretaris desa,” katanya.
Ironisnya, laporan pertanggungjawaban terkait Anggaran tersebut DD dan ADD dibuat oleh tersangka serta melakukan pemalsuan tanda tangan yang ada pada pertanggungjawaban DD dan ADD,” ungkap Jufri
Dikatakan, penyalaguna anggaran yang dilakukan tersangka antara lain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat, operasional RT/RW, Perjalanan Dinas, makan pada rapat, makan minum kegiatan PKK , perawatan kendaraan bermotor, operasional Kantor Desa, bahan bakar minyak (operasional kantor desa), pembangunan teras masjid, pembangunan teras mesjid lanjutan, Satu unit mesin yanmar, Bundes, Rumpon dua unit, pembangunan Saluran Irigasi, operasional kantor, upah kerja pembangunan saluran air bersih (sumur bor), upah kerja penggalian saluran irigasi dan belanja ATK serta fotocopy.
Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara maka terdapat kerugian Negara sebesar Rp 186. 829. 300.
Atas perbuatannya, tersangka dihukum dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara sebagaimana yang diatur serta diubah dan ditambah UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.“Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun paling lama 20 tahun,” tandasnya. (cr-04)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Mantan Kades Majiko Tongone Dijebloskan ke Penjara"