Pemkot Ternate Kini Punya Dokumen Rencana Induk Pariwisata

Rizal : Bappeda Mulai Lakukan Pemuktahiran Dokumen

TERNATE – Pemkot Ternate saat ini telah melakukan penyusunan dokumen draft rencana induk kepariwisataan daerah Kota Ternate, dokumen yang disusun oleh akademisi Unkhair itu bahkan sudah diserahkan ke Pemkot Ternate melalui Bappelitbangda dan Dinas Pariwisata Kota Ternate.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate Rustam P. Mahli mengatakan, penyusunan Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) Kota Ternate telah selesai dilakukan akademisi Unkhair Ternate, yang berasal dari gagasan Badan Perencanaan Pengembangan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Ternate. Dan pihaknya mengapresiasi hasil dari dokumen perenanaan yang telah selesai tersebut. Sebab pihaknya selama ini hanya menunggu dokumen perencanaan tersebut. “Karena dokumen perencanaan khusus pariwisata ini baru kali ini dibuat, dan kami yakin dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara ini baru Kota Ternate yang punya RIPARDA,” katanya, usai rapat pada Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, RIPARDA ini menjadi dasar pihaknya dalam penyusunan program pembangunan daerah sektor pariwisata dan dalam penyusunan rencana pengembangan objek wisata secara lebih mendetail.  “Dokumen ini nantinya jadi acuan, dan tadi dokumennya telah diserahkan ke kami, tinggal dibuatkan dokumen turunannya dalam bentuk Perwali untuk 5 sampai 10 tahun kedepan. Dokumen ini sudah lama ditunggu dan kami sangat berterima kasih kepada pihak Bappelitbangda menfasilitasi penyusunan dokumen ini sebagai acuan. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan anggaran dari pusat baik melalui DAK maupun lainnya itu harus ada RIPARDA dulu, dan Alhamdulillah kita sudah punya dokumennya,” ucapnya.

Terpisah Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Rizal Marsaoly menuturkan, sampai kini Kota Ternate belum memiliki rencana induk kepariwasataan daerah (RIPARDA) padahal itu jadi satu kewajiban daerah dibidang kepariwisataan, sehingga nantinya dalam pengusulan DAK dan penyusunan dokumen turunannya seperti rencana induk pengembangan objek pariwisata (RIPO) sudah ada dokumen rujukan.

“RIPARDA ini berlaku 10 tahun, dan RPJMD kita berakhir di 2026 sementara RPJP Nasional sudah disusun Bappenas. Dan untuk Kota Ternate sendiri sejumlah dokumen mulai dilakukan pemuktahiran oleh Bappeda dan penyusunan kembali, salah satunya master plan bencana alam di BPBD yang sudah selesai masa waktunya, termasuk RTRW yang sementara disiapkan Dinas PUPR,” ungkapnya.

Penyusunan sejumlah dokumen ini kata Rizal, nantinya jadi rujukan visi misi dari Wali Kota yang baru dalam membangun Kota Ternate 5 tahun kedepan, sehingga calon kepala daerah nanti dalam menyusun kebijakan lebih tepat sasaran. Sama seperti RPJP yang disusun Bappenas yakni menciptakan generasi Indonesia emas 2045 dan itu jadi rujukan seluruh daerah di Indonesia.

“Dan Kota Ternate pada perubahan APBD ini, kita mendorong penyusunan draft awal RPJP Kota Ternate, karena RPJP Kota Ternate ini berakhir dimasa periode Mandiri dan Berkeadilan, sehingga Wali Kota berikut sudah punya kerangka dasar 5 tahun masa periode mereka, maka dokumen yang ada ini kita percepat sehingga dalam merumuskan kebijakan perencanaan harus punya data dan informasi yang akurat,” sebutnya.

Dalam rapat itu lanjut Rizal, pihaknya meminta tim penyusun RIPARDA agar diperkuat dengan menciptakan destinasi pada setiap kecamatan, baik di Moti, Hiri, Batang Dua atau 5 lima kecamatan lain di pulau Ternate. Bahkan semua potensi yang ada di kecamatan juga termuat dalam dokumen tersebut, yang nantinya di perkuat dalam RIPO.

“Karena saat kita mengusulkan DAK itu dari Kementrian sering menanyakan RIPARDA yang kita miliki, dan selama ini hanya menggunakan gambar diluar dari dokumen RIPARDA tersebut, makanya kalau mau dapat DAK besar itu wajib RIPARDA harus selesai, makanya kami sudah minta Dinas Pariwisata untuk selesaikan naskah akademik melalui Pokja yang disusun dan daftarkan ke DPRD untuk dimasukan ke Prolegda, karena ini regulasinya dalam bentuk Perda,” terangnya.

Dikatakannya, targetnya Perda terkait dengan RIPARDA ini akan tuntas sebelum Pilkada nanti, sehingga nantinya bisa dijadikan rujukan dalam menyusun dokumen turunan. “Tapi dalam pengusulan DAK tahun ini untuk alokasi tahun 2024 sudah bisa kita gunakan draft dokumen RIPARDA,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas