DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai akhirnya bersedia melantik lima dari tujuh Calon Kepala Desa (Cakades) Morotai yang menang dalam gugatan di PTUN Ambon, Maluku, terkait kasus sengketa Pilkades.
Walau sebelumnya, para Cakades yang menang tersebut sempat digantung nasibnya selama kurang lebih 5 bulan pasca putusan PTUN.
Lima desa tersebut yakni Desa Sangowo Timur, Ngele-Ngele Kecil, Cempaka, Cio Gerong, Leoleo Jaya.
“Untuk 5 desa, sebagaimana dalam hasil kajian awal bahwa kemungkinan besar langsung dilantik. Tetapi prosesnya itu kapan, kami masih sementara konfirmasi dengan pimpinan dan lainnya. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Sementara, lanjut dia, untuk dua desa lainnya yakni Desa Sabala dan Seseli Jaya berdasarkan hasil kajian Pemerintah Daerah akan dilakukan pemilihan ulang.
“Waktunya belum ditentukan kapan,” katanya. Menurut Ahdad, waktu pelantikan maupun pemilihan ulang belum bisa dijadwalkan kapan, karena Pemda masih berupaya mengkaji aspek keamanannya.
“Karena kita tahu bersama bahwa tahun ini adalah tahun politik, maka berbagai hal harus dipertimbangkan. Pertama itu Kamtibmasnya. Sehingga kemarin kita juga sudah coba komunikasi dengan aparat kepolisian,” ujarnya.
Akan tetapi, kata Ahdad, pihaknya akan berupaya agar pelantikan dan pemilihan ulang harus tuntas tahun ini sebelum memasuki Pemilu 2024.
“Kami akan upayakan agar tahun ini harus semua tuntas. Kalaupun tidak, karena rentan waktu momen politik 2024 sudah semakin dekat. Yang sudah pasti untuk dua desa Pj Bupati mungkin mengusulkan penjabat Kades yang nanti setelah Pileg,” pungkas Ahdad.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
