TERNATE – Kinerja Perumda Ake Gaale yang sampai kini kinerjanya belum maksimal membuat DPRD Kota Ternate melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengusulkan pembentukan Pansus untuk menangani permasalahan di Perumda Air Minum Ake Gaale tersebut, hal ini disampaikan Jubir Banggar DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin saat membaca Laporan Banggar atas Pembahasan LPP APBD tahun 2022, pada rapat paripurna DPRD pada Jumat (4/8/2023) malam.
Junaidi mengatakan, pernyertaan Modal Pemerintah Daerah dimana program prioritas yang dilaksanakan pada tahun 2022 yaitu Revitalisasi dan penguatan peran BUMD belum menunjukkan kinerja yang baik dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah secara optimal.
“Masih terdapat BUMD yang sangat memprihatikan kondisi manajeme8n maupun kondisi operasional. Sejak berdirinya beberapa BUMD telah dilakukan pernyertaan modal daerah yang cukup membebani keuangan daerah,” katanya.
Menurut dia, saldo pernyertaan modal Pemerintah Kota Ternate sampai tahun 2022, dengan jumlah Rp.60.358.640.232,39 terdiri PT. Bank Maluku 4.763.000.000,00, Perumda Air Minum Rp.27.989.623.480,81, PT. Bahari Berkesan (Company) Rp.27.609.016.751,58.
Terhadap kondisi BUMD milik Pemkot Ternate kata dia, PT. Ternate Bahari Berkesan (Company) sebagai induk perusahaan tidak menjalankan operasional secara akuntabel dan transparan sehingga membebani keuangan daerah dan tidak lagi membuat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
“PT. Ternate Bahari Berkesan (Company) sejak berdiri mengalami kerugian dan tidak membuat laporan keuangan, dua Anak perusahaan PT Ternate Bahari Berkesan (Company) tidak beroperasi sejak tahun 2020, asset anak perusahaan apotek Bahari Berkesan tidak beroperasi sejak 2019 dan melakukan kerjasama dengan pihak PT. Kimia Farma Apotek,” sebutnya.
Politisi Demokrat Malut ini menyebut, kondisi Perumda Air Minum Ake Gaale berada pada keadaan kurang sehat, dimana Dewan Direksi tidak dapat menjalankan roda operasional secara memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perumda Air Minum Ake Gaale mempunyai potensi kebocoran pengelolaan pendapatan yang cukup besar, Laporan Akuntan Independen tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya,” tandasnya.
Terhadap permasalahan sebagaimana tersebut lanjut Junaidi, menurut DPRD sudah bertentangan dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah, untuk itu DPRD meminta penjelasan strategi dan langkah Pemkot Ternate dalam mengatasi permasalahan BUMD.
“Jawaban TAPD bahwa untuk permasalahan BUMD ini, pemerintah akan bekerja sama dengan Auditor Independen untuk melakukan audit terhadap PT Bahari berkesan. Untuk Perumda Ake Gaale, telah dilakukan Penambahan masa jabatan Plt. Direktur Perumda selama 6 bulan,” terangnya.
Untuk itu kata dia, atas hal itu DPRD berpendapat atas permasalahan BUMD ini Banggar mengusulkan pembentukan Pansus.
“Badan Anggaran akan mengusulkan adanya pembentukan Pansus untuk menangani permasalahan di Perumda Air Minum Ake Gaale yang sampai saat ini belum menunjukkan kinerja yang maksimal,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

