TERNATE – Pada Senin (7/8/2023) kemarin, dilakukan rapat konsultasi antara Wali Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate berkaitan dengan KUA PPAS 2024 dan KUA PPAS APBD Perubahan 2023. Rapat sendiri dipusatkan diruang rapat eksekutif DPRD yang dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman bersama Sekda dan sejumlah pimpinan OPD teknis, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy.
“Rapat konsultasi berkaitan dengan KUA-PPAS 2024 dan KUA -PPAS APBD-P 2023, DPRD ingin mendapat gambaran dari Pemerintah di 2024 Pemkot buat apa dan di tahun 2023 mereka mau tambah apa,” demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy usai rapat.
Muhajirin menegaskan, dalam rapat tersebut DPRD Kota Ternate mengingatkan ke Pemkot Ternate berkaitan dengan alokasi anggaran untuk tahapan Pemilu 2023 dan di 2024, karena tahapan itu mulai jalan di 2023-2024.
“Pada 2024 ada kurang lebih 30 sampai 40 persen harus teralokasi untuk memenuhi tahapan pemilu. Kemudian nanti di induk itu 50 sampai 60 persen, nanti dibicarakan lagi dengan pemerintah provinsi bagaimana dana sharing,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam pembahasan itu pihaknya mengingatkan juga ke Pemkot karena dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2024 terjadi selisih pendapatan dan belanja, jika dibandingkan dengan periode tahun 2022, terjadi selisih turun di 2024 lebih banyak dan itu hampir semua OPD berbeda nilai pagu di 2023 dengan 2024.
“Dalam dirancangan 2024 itu nilai pagunya berkurang dari nilai pagu yang ada di 2023. Kalau dihitung – hitung selisih dari pendapatan dan belanja itu kurang lebih 60. Itulah yang kami minta OPD dan wali kota dalam rancangan KUA PPAS itu DPRD minta agar jangan dirancang turun tapi naik,” tandasnya.
Hal ini kata dia, pihaknya meminta agar dala rancangan tersebu nilainya jangan dikunci pada angka tersebut, jangan sampai ketika KUA PPAS sudah disepakati dan tiba – tiba di transfer pusat naik, nantinya akan menyulitkan karena harus dilakukan perubahan pada dokumen untuk dilakukan penyesuaian.
“Apalagi kalau konsistensi dari satu dokumen mulai dari RPJMD ke RKPD – KUA-PPAS ke RAPBD mengalami perbedaan di KUA PPAS rendah kemudian di RAPBD naik itu juga potensi audit BPK bisa jadi temuan, Karena belum tergambar di KUA PPAS,” jelasnya.
Dikatakannya, jika dalam rancangan KUA PPAS tinggi dengan kegiatan yang banyak nanti kemudian pendapatan yang riil, karena transfer dari Pemerintah Pusat sudah diketahui, tinggal dilakukan penyeusian karena masih dalam tahapan pembahasan RAPBD.
“Kita bisa turun juga, bisa naik dan bisa turun yang penting rancangan KUA PPAS tidak keluar dari dokumen RKPD. Saya kira dinaikan juga tidak masalah. Itu yang kita minta ke pemerintah untuk disesuaikan,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

