Tanggapan masyarakat ini nantinya masyarakat menilai sekaligus memberikan informasi jika seandainya ada hal yang selama ini tidak disampaikan secara utuh pada KPU
Kuad Suwarno, Anggota KPU Kota Ternate Devisi Teknis Penyelenggara
TERNATE– Pengumuman daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate mulai dari 19 sampai 23 Agustus 2023 sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, sebagai informasi kepada masyarakat berkaitan dengan bacaleg, dimana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan mereka.
Bahkan warga selain mendapat informasi DCS yang diumumkan KPU Kota Ternate melalui media dan situs resmi KPU Kota Ternate, warga juga dapat melihat secara langsung DCS yang diumumkan KPU di sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tersebar di 8 kecamatan yang ada di Kota Ternate.
Anggota KPU Kota Ternate Devisi Teknis Penyelengara Kuad Suwarno mengatakan, dalam tahapan pengumuman DCS sebenarnya lebih ditujukan pada penyampaian informasi kepada masyarakat berkaitan dengan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada partai politik disetiap daerah pemilihan, dan pada tahapan pengumuman ini juga bersamaan dengan ada tahapan tanggapan masyarakat sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 dimulai dari 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
“Tanggapan masyarakat ini nantinya masyarakat menilai sekaligus memberikan informasi jika seandainya ada hal yang selama ini tidak disampaikan secara utuh pada KPU,” katanya, pada Minggu (20/8/2023).
Dia menyebut, yang dapat dilaporkan masyarakat ke KPU salah satunya berkaitan dengan masalah pidana yang disembunyikan, dan hal itu nantinya jadi dasar bagi KPU Kota Ternate dalam mengklarifikasi.
Selain itu kata dia, warga juga diberikan ruang untuk tidak setuju atau bacaleg yang bersangkutan tidak merasa mencalonkan diri kemudian namanya dibawa parpol ke daftar calon.
Dia berharap, pada tahapan pengumuman DCS ini bisa jadi informasi bagi masyarakat, apalagi tahapan ini sudah disampaikan secara luas melalui media baik cetak maupun eletronik mulai dari 19 Agustus pada 23 Agustus 2023.
“Bahkan informasi ini sudah disampaikan KPU pada setiap kecamatan yang ada di Kota Ternate yang disertai dengan foto bacaleg, jadi masyarakat juga bisa melihat di setiap secretariat PPK yang ada di kecamatan masing-masing karena sudah dipasang,” ucapnya.*
Editor : Hasim Ilyas

