TERNATE– Pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang dilakukan KPU Kota Ternate mulai dari 19 sampai 23 Agustus 2023 sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, selain sebagai informasi buat warga hal ini juga jadi dasar bagi bacaleg yang keberatan kalau namanya dimasukan partai politik tanpa sepengatuhan mereka.
Dan itu terjadi di Kota Ternate, dimana pasca diumumkannya DCS oleh KPU Kota Ternate, ada satu bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah mengajukan keberatan ke KPU karena namanya dimasukan parpol dalam daftar calon padahal bacaleg beralasan sudah tidak berpartai.
Anggota KPU Kota Ternate Devisi Teknis Penyelengara Kuad Suwarno mengatakan, dalam tahapan pengumuman ini sebenarnya lebih ditujukan pada penyampaian informasi kepada masyarakat berkaitan dengan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada partai politik disetiap daerah pemilihan.
“Tanggapan masyarakat ini nantinya masyarakat menilai sekaligus memberikan informasi jika seandainya ada hal yang selama ini tidak disampaikan secara utuh pada KPU,” katanya, pada Minggu (20/8/2023).
Dia menyebut, yang dapat dilaporkan masyarakat ke KPU salah satunya berkaitan dengan masalah pidana yang disembunyikan, dan hal itu nantinya jadi dasar bagi KPU Kota Ternate dalam mengklarifikasi, selain itu kata dia, warga juga diberikan ruang untuk tidak setuju atau bacaleg yang bersangkutan tidak merasa mencalonkan diri kemudian namanya dibawa parpol ke daftar calon.
“Dan tadi ada satu orang dari Partai PSI mengundurkan diri, dimana yang bersangkutan merasa sudah tidak di partai itu tapi kemudian partai ternyata memasukan yang bersangkutan sampai ke tahapan DCS, yang bersangkutan kemudian keberatan dan sudah mengajukan ke KPU tadi. Ini menunjukan dalam tahapan pengumuman ini ada asas baliknya,” ungkapnya.
Dia menyebut, setelah laporan dari salah satu Bacaleg dari PSI yang diterima KPU Kota Ternate, tahapan berikut KPU akan memanggil yang bersangkutan dan partai politik untuk melakukan klarifikasi.
“Kalau yang bersangkutan merasa keberatan dan kemudian membuat pernyataan maka kami akan mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg, dan kesempatan itu diberikan kepada partai politik untuk mengganti nantinya sesuai jadwal dimulai dari 14 September sampai 20 September sampai pencermatan DCT mulai dari 24 September sampai 4 Oktober,” jelasnya.
Meski begitu lanjut Kuad, sampai kini baru satu bacaleg dari PSI yang keberatan namanya dimasukan parpol dalam DCS yang telah diumumkan tersebut. “Sampai sekarang baru satu orang yang ajukan itu,” tandasnya.*
Editor: Hasim Ilyas

