Temuan Perjalanan Dinas DPRD, Kajari : Itu Perbuatan Melawan Hukum

Kejaksaan Negeri Morotai

DARUBA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengatakan terkait dengan kasus temuan perjalanan dinas dan reses belasan anggota DPRD Pulau Morotai, adalah kasus melawan hukum yang dilakukan secara berjamaah. 

Olehnya itu, pihaknya tidak hanya melihat berapa nilai temuannya. Tetapi yang dilihat adalah aspek melawan hukumnya, hingga mengakibatkan kerugian negara. 

“Dalam perbuatan melawan hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tidak memandang berapa besar uang yang diterima atau dinikmati oleh pelaku”

“Jadi Korupsi yang dilakukan secara berjamaah yang dilihat adalah perbuatan melawan hukumnya, yang mengakibatkan kerugian negara, bukan berapa besar uang yang diterima,” papar Sobeng saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023). 

Sehingga, lanjut dia, pihak yang menerima dengan nilai yang besar maupun sedikit, akibat hukumnya tetap sama. 

“Bahkan untuk yang tidak menerima sekalipun, apabila perbuatannya menimbulkan terjadinya korupsi, maka orang tersebut juga sebagai pelaku,” cetusnya. 

Hal ini, kata dia, jelas diatur di Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. “Yang mana menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda,” jelas Sobang. 

Terkiat kasus temuan perjalanan dinas belasan anggota DPRD ini, menurut Sobeng, tetap berlanjut. Kesepakatan pengembalian yang sudah ditetapkan batas waktunya sampai November 2023, juga harus segera diselesaikan. 

Olehnya itu, ia meminta bagi anggota DPRD yang belum menyelesaikan pengembaliannya, agar segera diselesaikan sebelum akhir November 2023.

Pewarta : M. Rifai
Editor : Erwin Egga