TIDORE – Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore Kepulauan telah menetapkan IB alias Ibnu sebagai tersangka pada 23 September 2023, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Partai Amanat Nasional Kota Tidore.
IB merupakan Admin pengelola data pencalonan Anggota DPRD Tidore, di internal Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Tidore. IB dikenakan Pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman pidana selama 6 Tahun Penjara.
Kini, kasus yang melilit DPD PAN Tidore itu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore, untuk ditindaklanjuti ke meja hijau. Sementara tersangka, untuk saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio, Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore.
“Kasusnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada Jumat kemarin. Selanjutnya dari pihak kejaksaan akan memaksimalkan kerjanya selama 5 hari, untuk dinaikkan ke Persidangan,” ungkap Ketua Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir saat dikonfirmasi, Senin, (09/10/23).
Isman melanjutkan, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore ini, baru terdapat satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk tersangka lainnya belum ada.
Ketika ditanyakan mengenai keterlibatan Ketua DPD PAN Tidore, Hi. Umar Ismail dalam kasus tersebut, Isman mengaku, bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan Penyidik, sudah maksimal dan akan dikembangka pada saat persidangan, dan jika ditemukan fakta-fakta yg lain pada persidangan, mungkin akan dibahas lagi.

